Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun Milik Ayah, Paula Verhoeven Pertanyakan Isi Kompilasi Hukum Islam

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 22:24 WIB
Paula Verhoeven (Tangkap Layar)
Paula Verhoeven (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini Paula Verhoeven pertanyakan pernyataan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bacmid terkait hak asuh anak.

Paula Verhoeven menyinggung pernyataan kuasa hukum Baim yang menyebut bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun adalah milik ayah.

Paula Verhoeven melalui unggahan Instagram Story-nya mengutip langsung isi Pasal 105 KHI yang mengatur hak asuh anak dalam kasus perceraian.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Denny Sumargo Tidak Upload Podcast-nya dengan Didi Setiadi, Ayah Natasha Wilona

Dalam KHI tersebut, Ayat A berbunyi pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur di bawah 12 tahun adalah hak ibunya.

Dan Ayat B berbunyi, anak yang sudah mumayyiz atau berusia 12 tahun ke atas berhak memilih ikut ayah atau ibunya.

Lalu Ayat C berisi, biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah. Model 37 tahun ini mempertanyakan klaim kuasa hukum suaminya yang menyebutkan aturan berbeda dari yang tercantum dalam KHI.

Baca Juga: “Apa Sih”, Single Terbaru Radja yang Rilis di Pengujung 2024

"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang bener yang mana ya? #seriusnanya," tulis Paula dikutip dari Instagram @paulaverhoeven, Minggu, 22 Desember 2024.

Silakan bagikan artikel ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X