KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto jadi tersangka KPK tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Dukung Kebebasan Berpendapat, Ryan Adam Pemuda Pelopor Lutra Salut dengan Pengakuan Guru Wika
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," dilihat dari kutipan Sprindik tersebut.
Sebagai informasi, gelar perkara Hasto Kristiyanto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Baca Juga: Effendi Pertanyakan Sebelas Bulan Laporan Pengaduan Penyerobotan Lahan ke Polres Belum Selesai
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Terkait Plasma, Team DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Babah Lueng Dengan PT. SPS II/PT. AGRINA
Sandiman Diskominfo Lutra Jadi Narasumber Pelatihan Digital Marketing Produk UMKM
Jelang Libur Nataru, UPT Pariwisata Luwu Utara Lakukan Pembenahan di Objek Wisata Permandian Alam Tamboke
“Apa Sih”, Single Terbaru Radja yang Rilis di Pengujung 2024
Ternyata Ini Alasan Denny Sumargo Tidak Upload Podcast-nya dengan Didi Setiadi, Ayah Natasha Wilona
Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun Milik Ayah, Paula Verhoeven Pertanyakan Isi Kompilasi Hukum Islam
Suarakan Hak Masyarakat Dapatkan Pelayanan Berkualitas, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Publik
Inilah Sosok Melody Sharon, Ketahuan Selingkuh lalu Lindas dan Seret Suami 200 Meter, Siapa Sebenarnya?
Effendi Pertanyakan Sebelas Bulan Laporan Pengaduan Penyerobotan Lahan ke Polres Belum Selesai
Dukung Kebebasan Berpendapat, Ryan Adam Pemuda Pelopor Lutra Salut dengan Pengakuan Guru Wika