KLIKANGGARAN -- Terkait dengan adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh Effendi Hasan bin Muhammad Arahman pada tanggal 14 Januari 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUH Pidana yang terjadi pada bulan September 2023 di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sampai sekarang masih dalam proses. Lambangnya penanganan proses perkara sangat di sayangkan oleh Effendi Hasan alias Eff selalu pelapor. Hal ini di sampaikan Eff kepada rekan media sebagai pendamping dalam penyelesaian perkara tersebut, Senin (23/12/2024) di kediamannya.
Dikatakannya, laporan pengaduan nomor: Lapduan /12/1/2024/Res.1.24/Res Batang Hari, tanggal 14 Januari 2024 tentang dugaan terjadinya perkara Tindak Pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUH Pidana, telah di tindak lanjuti oleh pihak Polres Batang Hari sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/34/1/2024/Reskrim Tanggal 25 Januari 2024.
"Sampai sekarang kurang lebih sebalas bulan perkara saya ini belum selesai, saya ucapkan terimakasih juga kepada pihak Polres, namun saya sangat menyayangkan lambannya proses penyelesaiannya, padahal semua bukti pendukung dari perkara tersebut telah lengkap saya sampaikan," tutur Eff.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Polres Batang Hari Nomor : B/1739/XII/2024/Reskrim, tanggal 20 Desember 2024 yang disampaikan kepada saya, langkah-langkah yang dilakukan Penyelidik baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian melakukan cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap Lurah dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa
Kemudian tindakan yang akan dilakukan Penyelidik, akan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari, selanjutnya Penyelidik akan melakukan Gelar Perkara guna menentukan Sikap, apakah laporan saya tersebut dapat ditingkatkan ke proses Penyelidikan atau penyelidikan dihentikan, ujar Effendi Hasan alias Eff.
Yang menjadi pertanyaan kenapa terlapor My ketika di panggil Penyidik selalu mangkir, seharusnya Penyidik tegas agar terlapor selalu aktif dalam memberikan keterangan didepan penyidik, sudah tiga kali dipanggil My tidak kunjung datang dengan alasan sakit. Kalau sakit tentunya ada keterangan sakit dari dokter, tambah Eff
"Rasanya saya cukup sabar, namun jika tidak ditemukan titik penyelesaian yang jelas, laporan saya ini akan saya sampaikan pada jenjang yang lebih tinggi yakni ke Polda," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ini Harapan Pengurus Pelangi Volley Ball Club Masamba Terhadap Ketua KONI Luwu Utara yang Baru
Warga Menolak Lahan Miliknya di Jadikan Plasma Oleh PT. SPS II/ PT. ARGINA
Terkait Plasma, Team DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Babah Lueng Dengan PT. SPS II/PT. AGRINA
Sandiman Diskominfo Lutra Jadi Narasumber Pelatihan Digital Marketing Produk UMKM
Jelang Libur Nataru, UPT Pariwisata Luwu Utara Lakukan Pembenahan di Objek Wisata Permandian Alam Tamboke
“Apa Sih”, Single Terbaru Radja yang Rilis di Pengujung 2024
Ternyata Ini Alasan Denny Sumargo Tidak Upload Podcast-nya dengan Didi Setiadi, Ayah Natasha Wilona
Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun Milik Ayah, Paula Verhoeven Pertanyakan Isi Kompilasi Hukum Islam
Suarakan Hak Masyarakat Dapatkan Pelayanan Berkualitas, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Publik
Inilah Sosok Melody Sharon, Ketahuan Selingkuh lalu Lindas dan Seret Suami 200 Meter, Siapa Sebenarnya?