KLIKANGGARAN – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP)-II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029.
Acara Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T. dan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Hal tersebut di terima klik Anggaran.com melalui Press Release yang di bagian melalui grup WhatsApp Humas Pemkab Nagan Raya.
Amran Yunus Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan KP KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya adalah untuk menghimpun masukan dan saran yang konstruktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi hasil akhir penyusunan RPJM Kabupaten Nagan Raya.
"Kita harus memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan strategi, kebijakan, rencana, dan program pembangunan Kabupaten Nagan Raya untuk lima tahun ke depan," ujar Amran.
Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS agar perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Amran juga berharap para narasumber memberikan ide, masukan, serta rekomendasi yang tepat dan terukur untuk menghadapi berbagai tantangan strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Kami juga mengharapkan peran aktif dari semua pihak untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, sebagai dasar rekomendasi dalam menghadapi isu-isu strategis," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Nagan Raya, T. Zeddy Surachman, M.Si. dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 terkait penyusunan KLHS," sebut Zeddy.
Menurut Zeddy, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, pemerhati lingkungan, LSM, dan akademisi.
Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusunan KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya yang melibatkan Pusat Riset Pembangunan Rendah Karbon Universitas Teuku Umar Meulaboh dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Artikel Terkait
Nala, si Pemalas
MFA Lakukan Pemantauan di TPS Pasca Pencoblosan dengan Sepeda Motor
Biden Berupaya Mendapatkan Dana Tambahan 24 miliar Dolar untuk Bantu Ukraina
Serangan Udara Israel di Perbatasan Suriah-Lebanon: Menewaskan Warga Sipil dan Relawan Kemanusiaan
G7 Selesaikan Proses Pinjaman $50 Miliar untuk Ukraina dengan Dana yang Berasal aset negara Rusia yang Dibekukan
Peran Teknologi Terhadap Tantangan Pendidikan Masa Depan
LPI UIC Jakarta Bekali Lulusan dengan Ilmu Islam yang Relevan untuk Menghadapi Tantangan Zaman
Kemenangan Fadhil - Bakhtiar Mengukir Sejarah Baru untuk Kabupaten Batang Hari
APDESI Aceh Terus Berjuang Agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh, Ini Tujuannya
Disdik Nagan Raya Tingkatkan Mutu PAUD Melalui Diklat Guru Non Linear