APDESI Aceh Terus Berjuang Agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh, Ini Tujuannya

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 20:26 WIB
APDESI Aceh Terus Berjuang Agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh. Ini Tujuannya (Dok. Desta)
APDESI Aceh Terus Berjuang Agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh. Ini Tujuannya (Dok. Desta)

KLIKANGGARAN - Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh,Wilda Mukhlis,SH.I., Tim Kerja Apdesi Melalui Juanhar dan Jajaran terus berjuang agar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 bisa terlaksana di Aceh.

“Berkat perjuangan panjang dan penuh kesabaran, Alhamdulillah kini peluang untuk diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, baik menyangkut dengan masa jabatan kepala desa dan poin – point lainnya bisa segera terwujud atau terealisasi sesuai harapan kepala desa di Aceh,” ungkap Wilda Mukhlis melalui Sekretaris Umum Juanhar pada Kamis (28/11) di Tualang Cut, Aceh Tamiang.

Wilda menyampaikan, hasil dari perjuangan ini dengan terbitnya surat Plt Sekretaris Jendral atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang desa dengan hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Surat dimaksud ditujukan kepada Gubernur selain DKI Jakarta,Bupati /Walikota di seluruh Indonesia dengan demikian maka kebijakan dimaksud juga berlaku bagi Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten / kota dibawah pemerintah Aceh.

Menurutnya,terbitnya surat dimaksud berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI tentang tidak keberatan dan menyetujui untuk memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Aceh.

Wilda menyebutkan,rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan DPR Aceh tersebut tidak terlepas juga dari dukungan dan partisipasi dari para Ketua DPC Apdesi se- Aceh dengan bersama – sama melakukan konsultasi Bersama Ketua DPRA dan Pj Gubernur Aceh untuk mencarikan solusi terbaik agar UU Nomor 3 Tahun 2024 ini bisa diberlakukan diwilayah Aceh.

Wilda selaku Ketua DPD Apedesi Provinsi Aceh bersama pengurus Apdesi tingkat kabupaten dan kota di Aceh tentunya meniti harapan penuh kepada Pj Gubernur Aceh dan DPRA agar bisa segera merealisasikan UU Nomor 3 tahun 2024 ini sesuai surat penegasan yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI.

Terlebih sebelumnya dari hasil pertemuan dan konsultasi antara pengurus DPD Apdesi Aceh dan Ketua DPC Apdesi se Aceh bersama Ketua DPR Aceh, Zulfadli pada awal Agustus 2024 lalu juga membuahkan hasil yang maksimal dengan keluarnya surat rekomendasi Nomor :161/1378 tertanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI terkait DPR Aceh tidak keberatan dan menyetujui untuk memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2024 di Aceh.

“Surat rekomendasi DPR Aceh tersebut diantarkan langsung oleh pengurus DPD Apdesi Aceh bersama Sekretaris Komisi 1 DPR Aceh, Yahdi Hasan Ramud.S.I.Kom dan ketua DPC Apdesi seAceh,”sebut Wilda seraya mengatakan,hasil pertemuan di Mendagri melalui Dirjen Pemdes meminta juga rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh tentang tidak keberatan pemberlakukan UU No 3 Tahun 2024 tentang desa.

Wilda mengutarakan lagi,untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dirjen Pemdes,akhirnya Apdesi Aceh kembali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pj Gubernur Aceh,Dr Safrizal ZA.M.Si pada tanggal 23 September 2024, hasil pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh juga membuahkan hasil gemilang dengan keluarnya surat rekomendasi nomor: 400.14.3/11532 yang ditujukan langsung ke Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 23 September 2024.

“Semoga apa yang sudah sama -sama diperjuangkan ini, kami dari Apdesi Aceh tentunya berharap supaya Pemerintah Aceh bisa segera menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut sehingga keinginan serta impian para kepala desa di Aceh bisa terwujud,” pinta Wilda.

Kedatipun sama – sama kita ketahui,pada dasarnya kepala desa (Keucik) di Aceh terkait penambahan masa jabtan 8 tahun tidaklah menjadi perhatian utama. Sebab, bagi kepala desa di Aceh, persoalan masa jabatan adalah soal amanah yang tentu memiliki konsekwensi karena harus dipertanggungjawabkan baik dihadapan manusia maupun secara moral maupun secara nilai-nilai keagamaan.(*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X