Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majelis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 kepada Pelaku Pengeroyokan

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:39 WIB
Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majlis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 Kepada Pelaku Pengeroyokan  (Anuza An)
Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majlis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 Kepada Pelaku Pengeroyokan (Anuza An)

KLIKANGGARAN -- Tim Kuasa hukum keluarga Muhammad Rasyad Ramzi atau Aji (25), korban pengeroyokan di depan kantor RRI Jambi jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu meminta majelis hakim menegakkan pasal 170 ayat 2 kepada pelakunya.

Zainal Abidin, selaku kuasa hukum, usai sidang, Kamis (15/08/2024) di Pengadilan Negeri Jambi mengatakan bahwa persidangan pada hari ini merupakan sidang yang keempat kasus pengeroyokan pada tanggal 1 April 2024.

Zainal menjelaskan sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan, yang kedua sidang keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, dalam hal ini saksi adalah ibunya korban, pamannya korban dan saksi dari korban yang menyatakan peristiwa kejadian pada malam itu adalah benar adanya dan juga memang korbannya sampai terjadinya koma selama 17 sampai 18 hari di rumah sakit.

Ia menceritakan bahwa berdasarkan saksi korban, terjadinya peristiwa itu mulai dari kuburan Cina, ke Xaverius sampai terjadinya di depan RRI di depan kantor Gubernur, yaitu korbannya digiring oleh para pelaku yang mana pelakunya bukan dua orang tapi kurang lebih enam mobil yang mengiringi. 

Sidang yang ketiga itu menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu saksi dari pada pelaku, yang mengakui dan membenarkan apa yang dilakukan peristiwa pada malam tanggal 1 itu.

"Yang sangat kami sayangkan bahwa kepolisian tidak melibatkan beberapa pelaku yang ikut pada malam hari itu dan tidak menarik yang sebagai pelaku utama di dalam sini," ungkap Zainal.

Zainal pun menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Teranaipura yang telah melakukan pengusutan ataupun penyelidikan terhadap peristiwa pengeroyokan itu sebagai hal yang luar biasa tentunya dalam penegakan hukum.

Namun, Zainal menyampaikan kekecewaan bahwa sepertinya ada yang ditutup-tutupi dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Teranaipura terhadap pengusutan kasus ini.

"Saya katakan fakta persidangan ada mobil enam, pelakunya banyak kenapa yang ditarik oleh kepolisian, Polsek Teranaipura khususnya tidak melibatkan itu. Di sini juga digiring oleh pihak kejaksaan, hakim menanyakan mana barang bukti lainnya. Pihak kejaksaan mengatakan kami tidak ada limpahan dari Polsek Teranaipura," sambutannya.

"Kasus ini kami serahkan, sekarang sudah proses hukum sampai ke meja majlis hakim. Kami berharap bahwasanya kami meminta tegakkan pasal 170 ayat 2 sesuai apa yang berbunyi dalam pasal tersebut dan kami juga berharap hakim bisa menggali juga terhadap keterangan besoknya, yang mana basok akan ada sidang keterangan terdakwa, kami berharap kepada Majlis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat menggiring terhadap beberapa oknum pelakunya yang terlibat didalam situ ditarik kembali beserta barang bukti itu dalam persidangan ini," jelas Zainal.

"Jadi benar adanya penganiayaan berat ada pada pasal 170 ayat 2 Kami keluarga besar berharap bahwasanya majelis hakim melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada dan bunyi pasal 170 ayat 2 tersebut," kata Zainal.

Dikatakannya sampai sekarang tersangka yang digiring oleh Polsek Teranaipura cuma dua orang, padahal Panji, saksi pelaku, mengakui mereka adalah rombongan, enam mobil dan kawan-kawan kami lebih dari dua puluh orang.

"Kami sangat menyayangkan kenerja Polsek Teranaipura, karena ini sudah di meja hijau, kami berharap Polisi, Jaksa dan Hakim bisa menggali dan fakta-fakta yang disampaikan olah saksi-saksi dalam persidangan untuk menarik para pelaku sampai di meja hijau," tegasnya.

Lebih jauh, Zainal mengatakan pada hari ini yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi ahli dari pihak kedokteran. Menurut kami itu, sangat miris, kalau itu dikatakan jadi saksi ahli yang mana ahli itu punya sertifikasi dan juga dia bukan dokter umum sementara yang dihadirkan jadi saksi ahli pada sidang ke-4 tadi adalah dokter umum IGD lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X