Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majelis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 kepada Pelaku Pengeroyokan

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 07:39 WIB
Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majlis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 Kepada Pelaku Pengeroyokan  (Anuza An)
Tim Kuasa Hukum Keluarga Aji Minta Majlis Hakim Tegakkan Pasal 170 Ayat 2 Kepada Pelaku Pengeroyokan (Anuza An)

"Jadi menurut kami itu tidak layak dikatakan sebagai dokter ahli pada persidangan berat Jadi kami berharap Jaksa lebih lebih greget menggali informasi terhadap peristiwa yang sebenarnya dalam pengeroyokan pada tanggal 1 April 2024 ini," sebut Zainal.

Saksi yang dihadirkan itu dari Kejaksaan tapi jaksanya dapat limpahan dari Polsek Teranaipura, tutup Zainal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X