KLIKANGGARAN -- Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten untuk menjadikan Luwu Utara sebagai sentra pengembangan kakao di Provinsi Sulawesi Selatan tak perlu diragukan.
Keseriusan Pemda Luwu Utara ini dibuktikan dengan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peta Jalan Kakao Lestari untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati.
“Kakao menjadi fokus utama dan sudah menjadi tekad pemerintah untuk melestarikannya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Aspar, dalam Rapat Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup Peta Jalan Kakao Lestari, Rabu (24/7/2024) di Kantor Wilayah Kemenkumham wilayah Sulawesi Selatan, Makassar..
Pihaknya kini tengah menyusun strategi untuk meningkatkan produksi kakao dengan menyiapkan legalitas perencanaan yang terpadu dengan Peta Jalan Kakao selama 20 tahun.
“Peta Jalan Kakao Lestari ini dimulai dari tahun 2024-2042, dengan tujuan untuk memastikan pengembangan kakao yang terarah dan berkelanjutan,” jelas Aspar dalam rapat tersebut.
Aspar mengatakan, dalam rancangan tersebut akan direncanakan peningkatan luas tanaman kakao dengan praktik pertanian berkelanjutan, yang sebelumnya menurun akibat banjir.
Dikatakannya, Ranperbup Peta Jalan Kakao Lestari ini telah disusun dengan mempertimbangkan potensi komprehensif serta peluang pasar untuk masa-masa yang akan datang.
“Hal ini tentunya kita harapkan dapat menjawab tantangan dan harapan masyarakat Luwu Utara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas mantan Sekretaris DPRD ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Made Sudana, yang juga hadir pada rapat tersebut, menekankan pentingnya mendorong peningkatan kapasitas petani melalui penerapan praktik-praktik pertanian yang lebih baik.
“Sangat penting meningkatkan kapasitas petani melalui penyuluhan dan pengembangan kakao dengan perencanaan, strategi, dan pemantauan yang termuat dalam Ranperbup,” ucap Made.
Made Sudana juga berharap setiap komoditas unggulan di Kabupaten Luwu Utara, seperti jeruk, kelapa sawit, kakao, dan padi, mesti memiliki perencanaan pengembangan yang terarah.
“Hal ini tentunya bertujuan agar komoditas yang diusahakan petani ini mendapatkan dukungan dan pengembangan yang tepat,” terang mantan Koordinator BPP Kecamatan Tanalili ini.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lutra, Suryadi, mengatakan bahwa proses harmonisasi ini sangat penting dilakukan untuk menyelaraskan Ranperbup dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ini penting untuk menyelaraskan Ranperbup dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Suryadi.
“Kami mengawal dua rancangan peraturan bupati,” ucap Suryadi sembari mengatakan bahwa setelah proses harmonisasi, akan dilanjutkan fasilitasi di tingkat Biro Hukum Provinsi.
Artikel Terkait
SPTP : Arus Peti Kemas Semester 1 Tahun 2024 Tumbuh 6 Persen
Mantap Bercerai dan Dituduh Selingkuh dengan Juliette Angela, Anji Putuskan Memandulkan Diri
Lampaui Target Tanam, Dinas Pertanian Luwu Utara Beri Penghargaan Delapan BPP
DP3AP2KB dan UPT Pariwisata Bertemu, Bahas Wisata Kuliner Luwu Utara
Pemkot Lubuklinggau Gelar Badminton Series Wali Kota Cup
Menjadikan Kakao “Endemik” di Kabupaten Luwu Utara
Sinopsis Red Swan Episode 7: Do Yoo dan Wan Soo Masih dalam Ancaman, Do Yoo Kembali Melindungi Wan Soo yang Hampir Terbunuh, Itu Ulah Tuan Han!
Sinopsis Red Swan Episode 8: Ketegangan Semakin Terlihat di Keluarga Hwain, Puluhan Triliunan Diwariskan Kepada Yayasan Now, Oh Wan Soo
Dinas PMD Usulkan 6 Desa di Luwu Utara Ikut Lomba Desa Wisata Nusantara 2024
Sambut Pesta Demokrasi Pilkada 2024, PMII UNJ Tingkatkan Wawasan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta