“Berbeda dengan rezim kekayaan intelektual lainnya, seperti merk itu 10 tahun baru dilakukan proses perpanjangan, kemudian paten 10 tahun baru milik publik, hak cipta 70 tahun setelah penciptanya meninggal. Kemudian jasa industri 10 tahun baru jadi milik publik, tetapi indikasi geografis ini diberikan perlindungan selama reputasi, karakteristik, dan kualitas itu masih ada pada produk tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Pj. Sekda, Baharuddin Nurdin, saat menerima kunjungan Tim Ahli IG mengatakan bahwa pertemuan dengan Tim Ahli IG ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dalam upaya memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk tentunya kepada masyarakat itu sendiri.
“Kehadiran tim Indikasi Geografis KemenkumHAM di Luwu Utara ini tentu memberikan makna tersendiri bagi kita, Pemda Luwu Utara, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan di kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.
“Hal ini adalah bagian dari upaya kita memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam rangka kegiatan pemeriksaan substantif hak indikasi geografis kopi Arabica Seko sebagai potensi yang bisa kita gali yang tentunya memberikan manfaat, bukan hanya kepada pemda, tetapi juga kepada masyarakat Luwu Utara,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Baharuddin tak lupa mengutip sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa setiap orang itu memiliki jatah gagal dalam hidupnya, dan jatah gagal itu harus dihabiskan pada saat berusia muda.
“Nah, hari ini kita memulainya dengan harapan ke depan, bagaimana generasi berikutnya dapat menikmati apa yang kita lakukan pada hari ini. Mungkin pekerjaan yang kita lakukan hari ini adalah bagian kecil, tetapi 20-30 tahun mendatang, ternyata yang kita lakukan hari ini hasilnya sungguh luar biasa. Ini akan menjadi warisan puluhan tahun ke depan buat anak cucu kita nanti,” imbuhnya.
“Olehnya itu, saya ucapkan terima kasih kepada para perangkat daerah, serta pengurus MPIG Kopi Arabica Seko yang sempat hadir, serta teristimewa kepada KemenkumHAM Sulsel bersama Tim Ahli IG Kopi Arabica Seko atas kedatangannya di Luwu Utara,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini: Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Subdit IG KemenkumHAM Sulsel, Muhammad Rizki Junaidi Saputra; Anggota Tim Ahli IG, Djoko Soemarno, yang juga Peneliti Puslitkoka Jember; Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM, Jean Henry Patu; Analis Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, Johan Komala Siswoyo; Kadis Pertanian Made Sudana, Kadis Sosial Ari Setiawan, serta Pengurus MPIG Kopi Arabica Seko. (LHr)
Artikel Terkait
Ini Alasan Pemda Angkat Tema HUT XXV Lutra 'Bersama Tumbuh Majukan Luwu Utara'
Demi Kemanusiaan, Relawan PMI Lutra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Lawewe, Baebunta Selatan
Pemuda Pelopor asal Lutra Pimpin Diskusi Bertemakan Lingkungan di Kabupaten Luwu
Budayakan Kebersihan, Polres Lutra Gelar Baksos di ODTW Permandian Air Panas Pincara
Dampingi Disabilitas Terima Alat Bantu dari Sentra Wirajaya, Ketua PPDI Luwu Raya Apresiasi Kadis Sosial Lutra
Maksimalkan Implementasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Lutra Lakukan Kaji Banding di Maros
UPT Pariwisata Lutra Minta Petugas Edukasi Pengunjung Jaga Kebersihan Objek Wisata
Pemda Lutra Keluarkan Edaran Larangan Bermain Game Daring di Lingkungan Sekolah