Pemda Lutra Keluarkan Edaran Larangan Bermain Game Daring di Lingkungan Sekolah

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 19:53 WIB
Pemda Lutra Keluarkan Edaran Larangan Bermain Game Daring di Lingkungan Sekolah (Dok. Istimewa)
Pemda Lutra Keluarkan Edaran Larangan Bermain Game Daring di Lingkungan Sekolah (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengeluarlan Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 500.12/128/Diskominfo-SP tentang Imbauan Tidak Bermain Game Online atau Game Daring di lingkungan sekolah.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani itu, ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah para Camat, para Kabag, Direktur RSUD, serta para Lurah.

Salah satu poinnya adalah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar menyampaikan imbauan untuk tidak bermain game daring kepada seluruh Kepala SD dan SMP, murid dan wali murid, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Tidak bermain game online (daring) antara lain game higgs domino island dan bentuk permainan game daring lainnya,” begitu bunyi salah satu isi dari SE tersebut.

Dalam SE tersebut, wali murid juga diminta untuk menegur dan melarang anak-anak sekolah bermain game daring, baik di sekolah maupun di tempat-tempat umum lainnya.

Salah satu alasannya seperti yang termuat dalam SE tersebut, karena permainan game online berdampak negatif dari sisi pendidikan, perkembangan anak dan kesehatan.

Dijelaskan pula bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari permainan game daring adalah orang akan menjadi pecandu game online yang dapat merugikan diri sendiri.

Hal menarik lainnya yang terdapat dalam surat edaran tersebut adalah para kepala sekolah, para murid, wali murid juga dilarang menggunakan game daring serta media sosial lainnya secara berlebihan.

Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia bersama stakeholder terkait lainnya tengah menggenjot upaya pemberantasan perjudian daring, yang saat ini menimbulkan stigma bahwa Indonesia darurat judi daring.

Maka dari itu, melalui SE Bupati Luwu Utara tentang Imbauan Tidak Bermain Game Online ini bisa menjadi salah satu ikhtiar pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan pencegahan permainan daring atau game online di lingkungan sekolah. (LHr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X