Nagan Raya - Dr. Teuku Raja Keumangan SH,MH. (TRK) wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh Turun ke Lokasi Kawasan Situs Kerajaan Seuneuam Ujung Raja yang berlokasi di Gampong/Desa Polu Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh yang sedang bersengketa antara masyarakat dengan PT SPS2/PT AGRINA.
Kehadiran Dr. Teuku Raja Keumangan, SH,MH. (TRK) tersebut turut dihadiri keturunan Raja Seuneuam, Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Teuku Idris, calon Anggota DPRK Kabupaten Nagan Terpilih Periode 2024-2029 Heri Yanda dari Dapil II, Kepala Desa Polu Kruet, Keuchik Markati Jaya, Keuchik Suka Mulia, Keuchik Transmigrasi 2, Mukim Ujung Raja, Tokoh Masyarakat, puluhan masyarakat dan Puluhan Insan PERS yang Bertugas di Kabupaten Nagan Raya Selasa Siang (02/072024).
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Raja Keumangan menanggapi keluhan Keturunan Raja Seuneuam Ujung Raja terkait tanah tanah lokasi bekas Kerajaan Seuneuam yang telah dikuasai pihak-pihak lain dan berharap agar tanah-tanah Kerajaan ada dan bisa bertahan.
"Selain lokasi tanah-tanah Kerajaan Seuneuam Ujung Raja, pihak keluarga kerajaan juga meminta kepada pihak pemerintah daerah khususnya Kabupaten Nagan Raya agar membangun kembali Rumah Kerajaan Seuneuam seperti photo Kerajaan yang diperlihatkan oleh keluarga Keturunan Raja Seuneuam kepada kami," jelas Teuku Raja Keumangan.
Teuku Raja Keumangan juga menjelaskan bahwa di tempat kita berdiri saat ini dulu bekas Kerajaan Seuneuam, jadi jangan ada isu-isu tidak ada kerjaan di sini, ini sejarah tidak bisa diubah oleh siapapun, dulu sebelum Pemerintah Republik Indonesia ini ada, sudah ada pemerintahan kerajaan Seuneuam yang memimpin di kawasan ini.
Lebih lanjut Teuku Raja Keumangan pun menegaskan kembali tentang kerajaan-kerajaan yang berada di Kabupaten Nagan Raya.
"Kabupaten Nagan Raya ini terdapat kerajaan 3 kerajaan yaitu kerajaan Seunagan, Kerajaan Beutong, dan Kerajaan Seuneuam Ujung Raja yang dipimpin Raja terakhir Tuanku Sultan Abdullah," terang Teuku Raja Keumangan.
"Selain itu, menanggapi terkait tanah adat di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang diduga masuk di dalam HGU PT SPS2/PT AGRINA yang sedang bersengketa dengan masyarakat yang akan di jadikan Plasma nanti kita akan pelajarin dulu," jelas Teuku Raja Keumangan.
"Perusahaan itu wajib memberikan plasma di dalam HGU perusahaan dan nanti kita pelajari dulu, apa bila ini tidak di penuhi HGU, tentu HGU ini akan di evaluasi oleh pihak yang berwenang," tambahnya.
Teuku Raja Keumangan meminta agar HGU perusahaan PT SPS2/PT AGRINA transparan mengenai berapa luas HGU yang masuk di Gampong/Desa seperti di Desa Polu Kruet tersebut dan perusahaan mempunyai kewajiban plasma itu harus di penuhi jangan tidak di penuhi, kalau diberikan lokasi plasma tersebut harus di Desa Pulo Kruet jangan di tempat lain. Apabila tidak diberikan maka HGU bisa di evaluasi.
Teuku Raja Keumangan berharap kepada masyarakat terkait konflik lahan Sengketa di situs Kerajaan Seuneuam antara masyarakat dengan perusahaan agar tidak terpancing. Dia mengharapkan diselesaikan secara aturan hukum karena Indonesia negara hukum dan perusahaan harus transparan terkait HGU dengan menjelaskan berapa luas HGU mereka.
Selain itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang yaitu Bupati dan DPRK untuk memanggil perusahaan. Dia meminta menanyakan dan memeriksa berapa luas HGU mereka.
Artikel Terkait
Ada Dugaan Backing dari Aparat di PT SPS2, Warga Desa Kaye Unoe Gelar Aksi di Lahan Perkebunan Situs Kerajaan Seuneuam, Ini Penjelasan Dandim 0116
Warga Desa Kaye Unoe Geram karena PT SPS2 Kembali Berulah: Kami Harus Memperjuangkan Tanah Leluhur Kami!