KLIKANGGARAN -- Sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serentak dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Tahun 2024, saat ini sedang dilakukan kegiatan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih). Ayo, mari kita sukseskan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih oleh Pantarlih) pada tanggal 24 Juni - 24 Juli 2024. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendataan diantaranya KTP-El atau KK.
Seperti diketahui pada Hari Senin, 24 Juni 2024 yang lalu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan ini akan dilakukan setelah Pantarlih terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah janji. Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah agar Pantarlih Terpilih dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Bimtek ini akan dilaksanakan secara serentak di 8 Kecamatan di Kota Lubuk Linggau.
KPU Kota Lubuk Linggau juga mengucapkan selamat dan sukses kepada 643 Pantarlih yang telah dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 lalu. 643 Pantarlih yang telah dilantik bertugas dalam melakukan pencocokan data pemilih untuk Pilkada Tahun 2024.
Sementara itu, Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, Anggota KPU Kota Lubuk Linggau dari divisi hukum dan pengawasan serta divisi teknis mendampingi Petugas Pantarlih yang sedang melakukan Coklit di kediaman tokoh masyarakat, termasuk mantan Walikota Lubuk Linggau periode 2018-2023. Kegiatan ini juga diikuti oleh PPK Kecamatan Barat I beserta PPS Kelurahan Sukajadi, dan diawasi langsung oleh Panwascam Kecamatan Barat I.
PANTARLIH sendiri merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah orang yang bertugas melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih.
Mereka dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan data pemilih terupdate. Setiap TPS memiliki satu Pantarlih, tapi jika pemilihnya lebih dari 400, bisa ada dua Pantarlih. Mereka bekerja dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Tugas Pantarlih antara lain membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih, melakukan coklit data pemilih, memberikan bukti terdaftar kepada pemilih, dan melaporkan hasil coklit kepada PPS. Mereka juga harus koordinasi dengan PPS, menyusun laporan, dan bertanggung jawab kepada PPS.
Artikel Terkait
AHY Diminta Usut Mafia Tanah Berkecimpungan di Situs Kerajaan Seuneuam
Diseminasi PKM: Sastra Indonesia Unpam Mengusung Tema Interdependensi Karya Untuk Keilmuan Berjaya
Laksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, Prodi Sastra Indonesia Adakan Diseminasi Penelitian
83,8 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Indah Putri Indriani
KPU Lubuk Linggau Launching Pilkada 2024
Ketua KPU Sumsel Hadiri Launching Pilkada 2024 oleh KPU Lubuk Linggau
Launching Pilkada 2024 oleh KPU Lubuk Linggau, KPU RI Ingatkan Bahaya Hoax
80,63 Persen Masyarakat Puas dengan Layanan Publik yang Diberikan Pemda Luwu Utara
Hasil Survei CPI-LSI, Kinerja Pelayanan Publik Disporapar Luwu Utara Mencapai 76,89 Persen atau BAIK
Camat Darul Makmur Kunjungi Lokasi Kuburan di Kawasan Situs Kerajaan Seuneuam Ujung Raja yang Sedang Bersengketa: Kami akan Menindaklanjuti