KLIKANGGARAN - Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi anggota Polresta Banyumas dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, Kamis (31/04/24).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rekonfu Polresta Banyumas ini dihadiri dalam Kombespol Wiyono Eko Prasetyo, S.I.K., M.I.K. (Legal Drafter Utama Divkum Polri) selaku Narasumber, Wakapolresta Banyumas AKBP Hendry Yulianto, S.I.K., M.H., PJU Polresta Banyumas, Personil Polresta Banyumas dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakapolresta Banyumas AKBP Hendry Yulianto, SIK, MH, mengatakan, materi yang akan disampaikan oleh narasumber yaitu terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai saksi, korban maupun pelaku.
Dia pun berharap, para personil Polresta Banyumas agar memiliki kemampuan khususnya dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami berharap semua personil dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, silahkan menggali informasi dengan banyak bertanya kepada narasumber sehingga rekan-rekan menjadi lebih paham," kata Wakapolresta.
Semantara itu, Kombes Pol Wiyono Eko Prasetyo, SIK, MIK, (Legal Drafter Utama Divkum Polri) dalam paparanya mengatakan bahwa penanganan berkaitan dengan anak harus hati - hati karena kasus tersebut mudah viral.
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak usia dibawah 12 tahun tidak bisa diproses hukum, sedangkan anak berusia 12 s.d. 18 bisa diproses hukum namun yang bisa ditahan anak berusia 14 s.d. 18 tahun," katanya.
Dia menyebutkan bahwa anak yang terlibat kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun bisa ditahan dalam kurun waktu 7 hari, dan maksimal ditambah 8 hari.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak : pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
Untuk Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 th 2012 : Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diantaranya diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurutnya, penanganan kasus anak masih tahap penyelidikan diupayakan menggunakan restorative justice, namun setelah masuk tahap sidik maka diupayakan Diversi ***
Artikel Terkait
Wabup Bakhtiar Menyampaikan Nota Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2023
Ini Jawaban Wabup Bakhtiar Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD pada LKPD Tahun 2023
Meriah, Penamatan 81 Santri Ponpes Al-Mujahidin DDI Masamba di Luwu Utara
Juanhar Sekretaris APDESI ACEH; REVISI Undang-Undang Desa atau UUPA UNTUK GAMPONG SEJAHTERA ?
Lakukan Asesmen Sumatif Akhir Semester secara Daring, SMK Muhammadiyah Balebo Tuai Pujian
Lakukan Asesmen Sumatif Akhir Semester secara Daring, SMK Muhammadiyah Balebo Tuai Pujian
USAID ERAT Perjuangkan Kemudahan Kaum Difabel Mengakses Aplikasi SP4N-LAPOR!