Wabup Bakhtiar Menyampaikan Nota Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2023

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 21:34 WIB
Wabup Bakhtiar Menyampaikan Nota Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2023 (Dok. Annuza)
Wabup Bakhtiar Menyampaikan Nota Pengantar LKPD Tahun Anggaran 2023 (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Bakhtiar, Senin (27/05/2024)  menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari. 

Rapat paripurna yang  diselenggarakan oleh DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Ilhamudin yakni membahas penyampaian nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023. 

Wabup Bakhtiar pada rapat itu  menyampaikan capaian laporan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023, mulai dari pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi belanja tidak terduga serta laporan keuangan lainnya.

Ia mengatakan penyusunan, penataan, pelaporan, pengawasan keuangan daerah ini berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi melalui opini wajar tanpa pengecualian beberapa pekan lalu," sebut Wabup Bakhtiar.

Selain itu, ia juga melaporkan neraca aset yang ada di Pemerintah Kabupaten Batang Hari per tanggal 31 Desember 2023. Nilai aset kita per 31 Desember 2023 sebesar Rp2,3 triliun atau sebesar 8,50 persen, jika dibandingkan dengan nilai aset kita per 31 Desember 2022 yakni sebesar Rp2,1 triliun rupiah, ujar Bakhtiar.

Saya mewakili pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengindahkan serta memberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanggungjawaban LKPD tahun anggaran 2023, kata Wabup Bakhtiar di akhir sambutannya.

Selanjutnya Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar menyerahkan laporan keuangan daerah kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X