Disebutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
"PPS sebagai ujung tombak penyelenggara Pemilu yang berhadapan langsung dengan pemilih dan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Saya minta PPS yang sudah dilantik hari ini agar segera mempelajari aturan-aturan terkait tahapan penyelenggaraan pilkada ini," tegasnya.
Baca Juga: Pegi alias Perong Akhirnya Diperlihatkan Kepolisian, Inilah Ekpresinya jadi Sorotan
Sebelumnya Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Agus Mudaksir dalam laporannya menyebutkan, dasar hukum dilaksanakan kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubenur, dan Bupati, wakil Bupati serta walikota, wakil walikota.
"Pelantikan PPS ini dilaksanakan satu hari dengan anggota yang dilantik berjumlah 666 orang, yang terdiri dari 3 orang yang tersebar di 222 desa dalam Kabupaten Nagan Raya," kata Agus Mudaksir.**
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Segera Rekrut Panwaslucam
Menuju Linggau Bersinar, Hendri Almawijaya Siap Maju Pilkada 2024 Kota Lubuklinggau
KPU Kota Lubuklinggau Pastikan Pilkada 2024 Mendatang Tak Ada Calon Perseorangan
KPU Kota Lubuk Linggau Lantik 40 PPK untuk Pilkada 2024 Mendatang
Rodi Wijaya Terima Surat Tugas dari DPP PKB, Instruksikan Untuk Cari Pasangan Pilkada 2024