Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:
1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
4. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Melampaui Realita: Kritik Terhadap Kearifan dalam "Cerpen Interaksi Manusia dengan Alam"
Viral, Ini Identitas Dua Pria Lakukan Mesum di Masjid sudah Disanksi, Hukumannya Apa?
Sinopsis Lovely Runner Episode 11: Sun Jae dan Im Sol Berjanji Saling Menjaga Untuk Bertemu di Masa Depan
Contoh Resensi Novel remaja: Soca Sobhita, Sang Penulis Cilik Buku Aku, Meps, dan Beps
Respon Aspirasi Warga, Wabup Suaib dan Kadis Bina Marga Sulsel Bahas Kondisi Ruas Jalan Sabbang-Rongkong
Ira Nandha Terciduk Bareng Elmer Syaherman lagi setelah Selingkuh dengan Bella, Jiwa Julid Netizen Bekorbar!
Sinopsis Lovely Runner Episode 12: Kim Young Soo Melarikan Diri dan Kembali Mencelakai Im Sol
10 Tahun Menghilang, Luwu Utara Kembali Raih Penghargaan Tertinggi Perencanaan Pembangunan Daerah
Inilah Sosok Yasmine Ow, Viral Usai Resmi Gugat Cerai Aditya Zoni, Siapa Sebenarnya?
Alessia Cestaro dan Ahmad Affandy Jarang Terlihat Bersama, Benarkah Rumah Tangganya Tengah Retak? Begini Penjelasan Sang Istri