Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasan Izin Usaha PT Paytren yang Didirikan Ustaz Yusuf Mansur Dicabut oleh OJK, Kenapa?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 22:31 WIB
Logo Paytren yang namanya tengah viral setelah video Yusuf Mansur marah-marah mencuat di jagat media sosial. (Web/paytren.co.id)
Logo Paytren yang namanya tengah viral setelah video Yusuf Mansur marah-marah mencuat di jagat media sosial. (Web/paytren.co.id)

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:

1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

4. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

5. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X