Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasan Izin Usaha PT Paytren yang Didirikan Ustaz Yusuf Mansur Dicabut oleh OJK, Kenapa?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 22:31 WIB
Logo Paytren yang namanya tengah viral setelah video Yusuf Mansur marah-marah mencuat di jagat media sosial. (Web/paytren.co.id)
Logo Paytren yang namanya tengah viral setelah video Yusuf Mansur marah-marah mencuat di jagat media sosial. (Web/paytren.co.id)

KLIKANGGARAN -- Viral, PT Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur (UYM) ijinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen Ustaz Yusuf Mansur tersebut sejak 8 Mei 2024 lalu.

Alasan pencabutan izin usaha PT Paytren yang didirikan Ustaz Yusuf Mansur tersebut adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Alessia Cestaro dan Ahmad Affandy Jarang Terlihat Bersama, Benarkah Rumah Tangganya Tengah Retak? Begini Penjelasan Sang Istri

Berikut Pengumuman lengkap dari pihak OJK terkait pencabutan izin PT Paytren.

"Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan peru​ndang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:

1. kantor tidak ditemukan;

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X