Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan, Untuk Hadapi Gugatan Partai Demokrat di MK

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 21:27 WIB
Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan, Untuk Hadapi Gugatan Partai Demokrat di MK (Dok. Klikanggaran)
Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan, Untuk Hadapi Gugatan Partai Demokrat di MK (Dok. Klikanggaran)

KLIKANGGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat ini sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) 1 Banyumas.

Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif menjelaskan, Dapil 1 Banyumas menjadi salah satu lokus dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) Banyumas 1. Permohonan gugatan perselisihan tersebut diajukan oleh Peserta Pemilu Partai Demokrat.

" Bahwa Pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Banyumas adalah persandingan perolehan suara caleg atasnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman pada salinan C salinan dan D hasil Kecamatan," ujar Imam Kamis ( 04/04/24).

Pokok permohonan yang lokusnya di dapil banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara Caleg Demokrat atasnama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman.

Sementara Rani Zuhriyah Kordiv Humas Bawaslu Banyumas menjelaskan bahwa kluster permasalahan partai demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C salinan (formulir TPS) dan D hasil Rekap Kecamatan, terdapat pengurangan suara pemohon Hj Maryatin sebanyak 276 suara dan terdapat penambahan 276 suara untuk caleg atasnama Abdullah Arif Budiman.

"Menurut berkas PHPU partai demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan" ujar Rani.

Bawaslu berserta jajarannya sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana dalam rapat pleno tingkat kecamatan telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X