KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Penyidik mengungkap ada tiga modus yang digunakan para tersangka untuk menguras uang negara secara ilegal.
"Ada tiga modus kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021 di Kabupaten Mukomuko," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman di Mukomuko, Sabtu (16/3).
Ia mengatakan, hal itu setelah Kejari Mukomuko menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
"Tiga modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau 'mark up', dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ atau surat pertanggungjawaban," katanya.
Akibat perbuatan tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar yang berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Selain itu, katanya, modus operandi mereka kira-kira setiap pencairan anggaran yang mereka lakukan, pengakuan mereka sisihkan sebesar 3,5 persen untuk dana non-budgeter.
Ia mengatakan, sebenarnya masih ada fakta lainnya, tetapi fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA yang merupakan mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.
Tersangka lainnya, AF adalag mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, serta AT adalah mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
Selain itu, KN yang mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM yang mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Siapa Sebenarnya?
Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Perkeretaapian Medan
Kejagung Tetapkan Crazy Rich Budi Said Tersangka Korupsi PT Antam
Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan, Kerugian Negara Rp45,7 Miliar
Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru pada Perkara Korupsi PT Timah
Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang Langsa
Kerugian Korupsi IUP PT Timah Capai Rp271 Triliun
Jaksa KPK Ungkap Hasil Korupsi Eks Mentan Mengalir ke Partai
Jaksa KPK Ungkap Hasil Korupsi Eks Mentan Mengalir ke Partai
Kejaksaan Tetapkan Kadinkes Sumut Tersangka Korupsi Dana Covid 19 senilai Rp24 Miliar