Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modul Perangkat Tower BTS, Kerugian Rp 11,5 juta, Begini Kronologinya

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 20:58 WIB
Tiga pelaku pencurian modul perangkat Tower BTS saat diperiksa polisi Banyumas (Foto: Nanang)
Tiga pelaku pencurian modul perangkat Tower BTS saat diperiksa polisi Banyumas (Foto: Nanang)

KLIKANGGARAN - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas dan Polsek Wangon, berhasil ungkap kasus pencurian modus perangkat BTS yang terletak di Area Tower Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial TH (43) warga Kecamatan Leles Kabupaten Garut, RN (30) warga Banyuresmi Kabupaten Garut dan C (42) warga Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos, membeberkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras dibekuk Polisi Banyumas Beserta Barang Bukti

"Kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, pihak korban dari PT. XL dan PT MKU (Mitra Karsa Utama) mendapati tiga buah mesin modul perangkat Tower di Desa Rawaheng Kec. Wangon, Kab. Banyumas telah hilang," ujar Kapolsek, Rabu (13/04/24).

Mengetahui adanya barang-barang tersebut hilang, kemudian pihak korban dari PT. XL dan PT MKU (Mitra Karsa Utama) melaporkan ke Polsek Wangon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wangon melakukan kordinasi dengan Unit Resmob. Kemudian pada hari Minggu (10/03/24) sekira pukul 20.00 WIB, team resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Wangon.

Dari hasil pemeriksan, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan di Area tower di desa rawaheng Kec. Wangon Kab. Banyumas.

"Jadi modusnya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar yang mengelilingi area tower, setelah pelaku didalam area tower kemudian pelaku membuka Box/ Kabinet Amod dengan alat kemudian mengambil 3 buah modul dan 8 SFP," kata Kapolsek.

Baca Juga: Tarawih Kedua di Masjid Nurul Hidayah, Suaib Imbau Anak Muda Tertib Bangunkan Orang Sahur

Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 3 (tiga) buah modul perangkat BTS yaitu Abio, Abia, Asib produk Nokia dan 8 (delapan) SFP pengantar arus Optik untuk jaringan internet.

Tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir Rp 11,5 juta (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X