KLIKANGGARAN - Seorang pemuda berinisial DDS (19) warga Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas. Pemuda ini ditangkap karena diduga sering bertransaksi obat keras/ obat daftar G di wilayah Wangon.
Penangkapan tersangka bermula dari penangkapan yang dilakukan Polsek Wangon terhadap tiga remaja yang kedapatan membawa sajam yang diduga hendak tawuran pada Senin (11/3/24) lalu.
"Bermula dari pengakuan ketiga remaja itu sebelumnya mereka mengkonsumsi obat yang dibeli dari DDS yang beralamat Rawaheng Wangon," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, Rabu (13/03/24).
Baca Juga: Tarawih Kedua di Masjid Nurul Hidayah, Suaib Imbau Anak Muda Tertib Bangunkan Orang Sahur
Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Banyumas. Petugas berhasil mengamankan DDS beserta barang bukti obat-obatan golongan obat keras atau daftar G.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa total 104 butir obat golongan daftar G, satu buah HP merk VIVO warna abu-abu dan uang tunai Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah).
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Amy Akan Kembali ke Singapura, Pesannya untuk Hotman Paris Bikin Nyesek
Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun (Nanang AN).
Artikel Terkait
27 Objek Wisata Purbalingga akan Gelar Aksi Tanam Pohon, Diawali oleh Owabong
Daop 5 Purwokerto Berangkatkan Sebanyak 60.000 Pelanggan Selama Long Weekend dan Awal Ramadhan
Angin Ribut Landa Sejumlah Desa di Purbalingga, BPBD Masih Mendata Jumlah Kerugian
Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran, Pelajar di Banyumas Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya!