KLIKANGGARAN -- Kronologis bermula ketika seorang ibu korban penagihan hutang bernama Ina Novita memiliki hutang sebesar 500 ribu rupiah, pada tanggal 18 Januari 2024 datang seseorang penagih hutang (rentenir) untuk menagih.
Namun, cara yang penagihan yang dilakukan sangat kasar dengan cara mencaci, menendang pintu dan mendorong pintu sehingga Ibu Ina yang ada dibelakang pintu tersungkur.
Dari sini timbul perkelelahian antara Ibu Ina sama Oknum Penagih Hutang karena Ibu Ina Bersama Cucunya untuk melindunginya.
Langsung di tempat kejadian itu penagih hutang langsung telpon sesseorang yang masih kerabatnya di Polsek Dan beberapa waktu kemudian datang tiga orang oknum aparat yang diduga masih kerabat terdekat yang mengajak mediasi ke Polsek, sampai di sana langsung ditahan tanpa surat penangkapan dan penahan dan tanpa laporan polisi juga, Ibu itu udah ditahan 30 hari lamanya.
Merasa kasus ini janggal akhirnya pihak korban meminta kepada LBH Petanesi DKI Jakarta untuk mengawal kasus ini, Mengingat korban tidak begitu bersalah, karena dianggap yang memprovokasi percecokan terlebih dahulu. Adalah Pelapor, Keanehan semakin terjadi ketika pelapor tidak mengalami luka sama sekali pada tubuhnya.
Abdul Hakim, S.H, M.H Pengacara LBH Petanesia meminta ketegasan dari Polsek Priok untuk profesional terhadap kinerjanya sehingga kedua pihak tidak ada yang dirugikan, LBH Petanesia akan mengawal kasus yang jangal tersebut dengan tuntas apalagi Korban sudah ditahan 30 hari.
"organisasi Besutan Habib Muhammad Lutfi Bin Yahya Maulana akan terus memperjuangkan hak orang kecil sehinga orang kecil dapat keadilan. Agar tidak timbul ungkapan "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah." Ungkap Hakim
“Maka, kami datang ke Polsek hari ini Senin, 19 Februari 2024 bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenarannya berita tersebut dan mengawal kasus tersebut sehingga dapat keadilan apalagi ibu seorang janda yang punya tiga anak" ungkap Abdul Hakim.
M. Dzikr Amir S.H, Wakil Ketua LBH Petenasi DKI Jakarta, menambahkan Pasal 351 diterapkan pada korban juga tidak masuk karena Pasal 351 tentang penganiayan berat".
Artikel Terkait
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Dukung Pemilu Damai, Publikasikan Konten Edukatif dan Tidak Saling Menghujat
Akun Instagram Mahfud MD Mendadak Unggah Tentara Israel, Apa yang Terjadi?
Pemda Nagan Raya akan Kembangkan Kecamatan Kuala Pesisir Jadi Kawasan Industri Terpadu Berbasis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perkebunan
Dibanjiri Pertanyaan Transparansi Uang Transport Pelantikan dan Bimtek, Inilah Jawaban KPU
Tamara Tyasmara Jawab Sindiran Netizen Dirinya Getol Bermedia Sosial Saat Anaknya Baru Meninggal
Jumlah Peserta Wisuda Universitas Pamulang yang Fantastis, Intip Sederet Program Studi yang Meluluskan Mahasiswanya
Menyentuh Hati Wisudawan, Inilah Pesan Rektor Universitas Pamulang pada Wisuda Ke-105
BREAKING NEWS, Universitas Pamulang Borong Penghargaan Anugrah LLDIKTI Wilayah IV