Pemda Nagan Raya akan Kembangkan Kecamatan Kuala Pesisir Jadi Kawasan Industri Terpadu Berbasis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perkebunan

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 10:33 WIB
Pj Bupati Nagan Raya melakukan pemaparan di depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (22/1/2024) (Desta)
Pj Bupati Nagan Raya melakukan pemaparan di depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (22/1/2024) (Desta)

KLIKANGGARAN -- Pemda Nagan Raya aceh akan mengembangkan Kecamatan Kuala Pesisir menjadi Kawasan Industri Terpadu (KIT) berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan.

Rencana pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir jadi KIT berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos saat presentasi di depan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Presentasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Nagan Raya Aceh tersebut terkait dengan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Kartika Putri Tantang Calon Presiden Ngaji: yang Mana Suaranya Merdu itu yang Kita Pilih

Pj Bupati Nagan Raya dalam paparannya menjelaskan, tujuan pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir untuk mewujudkan kawasan Kuala Pesisir sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT) berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan.

Sementara itu, Fitriany dalam pemaparan tentang RDTR mengungkapkan sejumlah isu strategis di Nagan Raya yang didasarkan pada data dan informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Salah satunya bahwa Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh di Kecamatan Kuala Pesisir memiliki potensi investasi sebesar Rp11.106.198.301.756,-

Baca Juga: Apa Arti Kata Samsul, Kenapa Ditujukan untuk Cawapres Gibran? Begini Latar Belakangnya

“Guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di kecamatan tersebut,” ujar Fitriany.

Pj Bupati Fitriany lebih lanjut menjelaskan, Rencana tata ruang ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033 dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.

"Dengan deleniasi Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari 16 gampong (desa) dengan luas 7.751,83 hektare," ucapnya.

Untuk diketahui, ada beberapa strategi pencapaian tujuan wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Kuala Pesisir, antara lain meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas lokal dan regional dengan mengembangkan sistem jaringan transportasi yang menjangkau seluruh wilayah, khususnya kawasan industri dan perkebunan untuk meningkatkan koleksi dan distribusi bahan baku industri.

Baca Juga: Inilah Sosok Tom Lembong, Co-Captain Timnas AMIN Viral usai Disebut-sebut oleh Gibran dalam Debat Cawapres Keempat, Siapa Sebenarnya?

Kemudian mengembangkan struktur ruang dan pusat-pusat kegiatan yang meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan keseluruh kawasan dan mengembangkan pola pemanfaatan ruang kawasan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang berdasarkan kesesuaian lahan dan fungsi kawasan sebagai perpaduan konsep ideal dan kondisi eksisting kawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X