Satres Narkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Tripa Makmur, Inilah Barang Bukti Yang di Sita!!

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:21 WIB
Polres Nagan Raya Aceh menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (Desta)
Polres Nagan Raya Aceh menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (Desta)

Warga Serbajadi

Sebelumnya, Polres Nagan Raya Provinsi Aceh, juga mengamankan Iz (26) yang tercatat sebagai warga Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur.

Hal Tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani Senin 18 November 2023.

Dijelaskan, dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,25 (nol koma dua puluh lima gram).

Kemudian, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan pipet.

Baca Juga: Terjadi Lagi Kecelakaan Kereta Api di Bandung, Tiga Orang Meninggal Dunia: Masinis, Asisten Masinis, dan Pramugara

Untuk kronologis penangkapan di sebutkan Sabtu 16 Desember 2023, pukul 21.00 WIB, Personil Polsek Darul Makmur datang ke Polres Nagan Raya untuk menyerahkan Saudara IZ.

"Dikarenakan telah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di bengkel milik pelaku yang beralamat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Vitra.

Dia menambahkan, karena pelaku telah mengakui selanjutnya pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terakhir Vitra menekankan kalau pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan peredaran narkoba dan penggunanya. Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat secara umum dapat berkontribusi dengan menginformasikan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian jika terjadi praktek-praktek terhadap penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Mengalami Musibah Tabrakan di Bandung, Ini Sejarah KA Turangga, Pernah Alami Kenaikan Kecepatan

Kasad Narkoba, Vitra Ramadhani mengingatkan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak berwajib melalui +62 853-5970-2552 jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kami membuka nomor kontak yang dapat di hubungi bagi masyarakat jika terjadi tindak pidana penyalahguna narkoba. Kontribusi masyarakat dalam menekan penyalahgunaan narkoba juga berperan penting," ujarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X