Satres Narkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Tripa Makmur, Inilah Barang Bukti Yang di Sita!!

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 17:21 WIB
Polres Nagan Raya Aceh menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (Desta)
Polres Nagan Raya Aceh menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (Desta)

KLIKANGGARAN --Polres Nagan Raya Aceh, melalui Satres Narkoba melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 03 Januari 2024.

Penangakapan dilakukan di Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone warna abu-abu, 1 (satu) Unit sepeda motor dengan Nopol : BL 4840 VM warna putih hitam.

Baca Juga: Joo Jin-mo Kembali Mengudara setelah Lima Tahun Hiatus karena Kasus Pemerasan, Inilah Ungkapan Perasaannya!

Pelaku yang ditangkap, berdasarkan Kartu Identitas bernama AAJ (34), penduduk Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kasat narkoba Polres Nagan Raya menjelaskan, untuk penangkapan yang dilakukan pada Rabu 03 Januari 2024, bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lueng Keubeu Jagat.

Setelah mendapat informasi tersebut, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju ke TKP.

Baca Juga: Inilah Profil Julian Dwi Setiono, Masinis KRD Lokal Bandung yang Meninggal dalam Tabrakan Kereta Bandung Raya dan KA Turangga

Pukul 18.15 Wib unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya tiba di TKP dan melihat pelaku  mengendarai sepeda motor putih bersama anaknya.

"Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengikuti terlapor ketika terlapor berhenti di salah satu kios milik warga, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung mengamankan terlapor," terang Vitra.

Setelah di amankan, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan di badan pelaku.

Hasilnya, ditemukan 20 Paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening.

Baca Juga: Diduga Singgung SARA, Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polres Buleleng

"Petugas menanyakan kepada terlapor dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Karena itu terlapor kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Vitra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X