“Ada beberapa pemilik usaha mempunyai usaha lebih dari satu usaha, tetapi yang sudah didaftarkan secara daring atau online baru satu usaha, sehingga kita harapkan untuk melakukan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dimiliki sebelumnya,” papar Alauddin Sukri.
Baca Juga: Tidak Hanya Perkastaan, Oka Rusmini Memperkenalkan Tradisi Masyarakat Bali Melalui Novel Kenanga
Masih Alauddin, dengan adanya bimtek ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara daring, kapan pun dan di mana pun, tanpa harus mendatangi DPMPTSP. Lain lagi bagi peserta yang belum paham pengisian LKPM, maka diharapkan ke DPMPTSP.
“Kita tetap buka layanan konsultasi pelaporan LKPM di kantor,” pungkas pria berkacamata ini.**
Artikel Terkait
Dinas Dukcapil Luwu Utara Jadwalkan Perekaman e-KTP di Sekolah
Jambore PKK, PIK-R Generik SMAN 4 Luwu Utara Tampilkan Tarian Empat Etnis
Jambore PKK, Merajut Kebersamaan PKK dan Dasa Wisma Se-Kabupaten Luwu Utara
Kepala Bappelitbangda Luwu Utara Minta Pola Pengendalian Inflasi Diubah