KLIKANGGARAN— Bagi para warga kota Bandung, Jawa Barat, yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di 1 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.
Tim Polresta Bandung memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.
Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. The Kings Shopping Centre
2. Lucky Square
Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan 2 Harapan untuk Prabowo saat Diundang Makan Siang Bareng Cipung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, (01/12/2023) mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Mengulik Kiblat Cinta, Kisah Nyata Followers Elizasifaa: Bagaimana Kabar Galih dan Karli?
Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Dokter Qory Mau Cabut Laporan atas KDRT Suaminya, Polisi: Pasangan ini Saling Sayang!
Bantahan Nafa Urbach Dilepas Polisi Sebagai artis Inisial 'N' Karena Obat yang Dikonsumsinya Pake Resep Dokter: Jujur Itu Ngak Pake Resep!
Inilah Sosok Lukman Doloksaribua, Ditangkap Polisi Usai Video Ujaran Kebencian Ujaran 'Habisi Warga Palestina', Dihukum Berapa Tahun?
Simak Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Area Jakarta 1 Desember 2023