Sekda M. Azan Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari 

- Rabu, 13 September 2023 | 20:31 WIB
Sekda M. Azan Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari  (Dok. Annuza)
Sekda M. Azan Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari  (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, H. Muhammad Azan, SH, menghadiri pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang Hari Perkara Tindak Pidana Umum. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu,(13/09/2023) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Sekda M Azan memberikan apresiasi dan permohonan maaf dari Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat. 

"Atas nama Pemerintah Daerah kami  menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di Kabupaten Batang Hari," kata Azan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder Aparat Penegaj Hukum (APH) bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan sudah kedua kalinya oleh Kejaksaan Negeri BatangHari pada tahun 2023 ini, yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

Dikatakan berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X