Peringati Hari Musik Nasional, Kemendikbud Komitmen Lindungan Hak Cipta Musisi Tradisional

- Kamis, 11 Maret 2021 | 12:11 WIB
IMG-20210311-WA0013
IMG-20210311-WA0013


Jakarta, www.klikanggaran.com,-- Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional
seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang
dihasilkan.


Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik
sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum.


Terkait dengan itu, momentum peringatan hari musik yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret akan menjadi titik awal
bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.


“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun
manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan
dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik
Nasional di Jakarta, pada Rabu (9/3/2021).


Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak
terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.


Lebih dari itu, selama masa
pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk
ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar
bagi kehidupannya.


Menanggapi hal tersebut, Hilmar menyampaikan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak
adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait dengan itu, pada tahun 2021 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua
kebijakan besar pada bidang musik.
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi
musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen
tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal
musik-musik tradisional.


“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual
Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik
dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.


Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang
berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.


“Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih
kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik
Indonesia,” kata Hilmar.


Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.


Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan
mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan
dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal untuk menyelesaikan permasalahan-
permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.


“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk
substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi
semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman
pencipta dan produser musik tradisional,” ujar Hilmar.



Sumber : Direktorat Jenderal Kebudayaan
kementerian pendidikan dan Kebudayaan

Halaman:

Editor: dedy dj

Tags

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X