JAKARTA, Klikanggaran.com--Dikabarkan, kepanjangan FPI berubah lagi setelah resmi dilarang oleh Pemerintah. Pada awalnya, Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri dengan nama baru menjadi Front Persatuan Islam kini nama tersebut kembali berganti dari Front Persatuan Islam menjadi Front Persaudaraan Islam.
"Namanya (berganti lagi) menjadi Front Persaudaraan Islam, insyaallah," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa (5/1/2021), sebagaimana dikutip Detik.com.
Perubahan nama ini, kata Aziz, dilakukan karena organisasi kemasyarakatan (ormas) baru ini belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Aziz mengatakan perubahan nama menjadi Front Persaudaraan Islam ini hasil kesepakatan bersama dan masukan dari Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Iya, kan itu sebenarnya belum pasti namanya. Belum ada AD/ART-nya. Jadi itu sebenarnya bukan berubah (nama), tapi dinamis saja, menyesuaikan, ada masukan-masukan. Iya namanya yang akan disepakati, bukan berganti, namanya yang akan disepakati, insyaallah," jelasnya.
"(Nama Front Persaudaraan Islam) masukan dari beliau (Habib Rizieq)," ujar Aziz saat ditanya apakah pergantian nama ini permintaan Habib Rizieq atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, FPI sudah dilarang pemerintah dan sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Inggris Lockdown Lagi dan Kasus Baru Mencatatkan Rekor
Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Baca juga: Dua Utang yang Bakal Diwariskan Kapolri Idham Azis kepada Kapolri Baru: IPW
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.