HRS Resmi Ditahan Polisi, Habib Aboebakar Siap Jadi Jaminan untuk Penangguhan Tahanan

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 07:49 WIB
IMG_20201215_074112
IMG_20201215_074112


Jakarta.www.klikanggaran.com,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020.


Penahanan HRS ini menyita perhatian publik, termasuk Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Al Habsy yang dalam keteramgan tertulisnya, Minggu (13/12/2020), menyayangkan persoalan protokol kesehatan berujung penahanan.


Menurut Habib Aboebakar sapaan Sekjen DPP PKS ini, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. Namun, tidak ada satu pun yang diproses pidana.


"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Habib Aboebakar.


Kendati demikian, Habib Aboebakar menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.


Terlebih lagi, Habib Rizieq Shihab juga bersikap demikian, dengan iktikad baiknya yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya kemarin untuk menjalani pemeriksaan.


"Ini menunjukkan bahwa beliau (HRS) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.


Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Habib Rizieq Shihab dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia.


Untuk itu, dia mendorong Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

Bahkan, Habib Aboebakar pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh.


Dan, kesiapan dirinya ini juga sudah disampaikan kepada kuasa hukim Habib Rizieq Shihab.


"Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.


Dan, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau," katanya lagi.


Masih menurut Habib Aboebakar pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.


Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X