"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya. Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.