Kapankah Laporan Aduan Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri Akan Dirampungkan Dewas?

photo author
- Kamis, 23 Juli 2020 | 15:02 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri


JAKARTA (Klikanggaran) - Penanganan laporan dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri ditargetkan selesai pada awal Agustus. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.


"Belum [selesai]. Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas [Rapat Koordinasi dan Pengawasan] dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/7/2020).


Pekerjaan Dewan Pengawas ini menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia melayangkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.


Aduan yang pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Sementara itu, yang kedua terkait gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.


Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Dalam aturan itu disebutkan "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"


Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Diketahui Firli diadukan lantaran menunggangi helikopter mewah milik swasta.


Meskipun demikian, Anggota Dewas KPK Syamsuddin tidak merinci hasil pemanggilan Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri. Dia juga tidak memberikan rincian tanggapan Firli terkait aduan ini.


Hanya saja, Syamsuddin menegaskan Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tidak cukup didasarkan pada keterangan satu orang. Dia memastikan Dewas akan terus mengumpulkan bukti-bukti.


"Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan atau memiliki info terkait isu tersebut," ujarnya.


Sebelumnya, MAKI mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan pelanggaran etik. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20/6/2020).


Laporan tersebut merupakan aduan yang kedua. Dalam aduan pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.


Sumber: Bisnis.com


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X