WHO Meminta Jokowi Mengumumkan Darurat Nasional Virus Corona

photo author
- Sabtu, 14 Maret 2020 | 08:43 WIB
tedros abhanom
tedros abhanom

Dalam catatan WHO, saat ini hanya lab di Litbangkes yang melakukan tes virus corona Covid-19. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki Lab Uji virus corona covid-19 sampai saat ini belum diberikan kewenangan utk melakukan uji lab terhadap kasus infeksi virus corona.


Keempat, mengumumkan kasus terkonfirmasi dan menyampaikan perincian pelacakan kontak segera kepada WHO agar dapat di analisa dan memberikan advise kepada pemerintah Indonesia dalam upaya menekan kasus virus corona Covid-19.


Rp297 Juta Realisasi Belanja Sekretaris Daerah Kota Parepare Tanpa Dasar Hukum


Kelima opsi containment antara lain: meliburkan sekolah; membatalkan pertemuan dalam jumlah besar; menghindari perjalanan ke tempat umum.


Keenam mempromosikan dan menjaga jarak ketika bersosialisasi tidak boleh berjabat tangan, mencium atau memeluk dan langkah-langkah perlindungan dasar lain (mencuci tangan dan menggunakan masker).


Ketujuh menyarankan orang yang menunjukkan gejala pernapasan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Kedelapan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam jumlah besar di 132 RS rujukan. Sarana dan prasarana ini meliputi stok Alat Pelindung Diri, ventilator, respirator, dan bahan dan sarpras medis lainnya. Selain itu perlu kantong-kantong mayat dan tata cara pemakaman yang aman untuk setiap orang yang meninggal akibat infeksi saluran pernapasan.


 "Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.


Pada poin lainnya, WHO juga merekomendasikan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium. WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.


"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi. [Kontan]


Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah RI. Sebelumnya, pemerintah telah menanggapi WHO yang menyatakan virus corona sebagai pandemi.


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan dengan merujuk pada keputusan Badan Kesehatan Dunia ( WHO) yang menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai pandemi global.


"Intinya itu sebuah ketentuan WHO yang menjadikan rujukan utama, dari Kemenkes pasti mengantisipasi tentang hal itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Maret 2020. [Kompas]

[Sumber: Kompas dan Kontan]


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X