KPK Akan Selidiki Unggahan Status Whatsapp Imam Nahrawi, Apa Isinya?

photo author
- Rabu, 11 Maret 2020 | 05:53 WIB
ali fikri
ali fikri


JAKARTA, Klikanggaran.com---Unggahan status WhatsApp dari terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, di tengah masa tahanan akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Dari karutan sudah ambil langkah, menelusuri informasi yang diterima dari teman media, tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.


SPBG Pertamina Dibelit Masalah: Dari Harga Jual hingga Biaya Perawatan


Seperti diketahui, ada informasi unggahan dari status WhatsApp dari Imam Nahrawi tertanggal 5 Maret pukul 18.23. Atas informasi itu, KPK segera melapor kepada Karutan KPK untuk ditidaklanjuti.


Selang sehari, petugas Rutan melakukan Sidak ke dalam rutan dan menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati.


CBA Temukan Dugaan Tipikor dalam Mega Proyek Kementerian PUPR


“Alat bukti itu kemudian dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat,” tutur Ali.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah, tahanan yang kedapatan membawa alat komunikasi ke dalam rutan akan dikenakan hukum disiplin.



Ali mengatakan Rutan KPK juga sempat menjatuhkan hukuman disiplin pada salah satu tahanan di awal tahun.


“Salah seorang tahan itu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ujarnya.


Ihwal waktu unggahan, Ali mengatakan pihaknya sedang mendalami lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Imam Nahrawi, dirinya tidak melakukan unggahan seperti yang ditudingkan.


Arab Saudi Merilis Foto Raja Salman setelah Penangkapan Para Pangeran


Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi Whatsapp.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X