Jakarta – Sudah lebih dari 50 tahun KADIN DKI Jakarta berdiri dan memprakarsai lahirnya KADIN-KADIN di seluruh Indonesia. Selama itu pula KADIN DKI Jakarta bekerja keras dan terus berinovasi membantu pemerintah dalam mewujudkan dunia usaha DKI Jakarta yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi. Apalagi saat ini kota Jakarta (umumnya Indonesia) masih berada di tengah resesi global yang cukup berisiko dan kapan saja bisa mengancam.
Kota Jakarta menjadi tempat di mana pelaku ekonomi domestik dan dunia hadir, mulai dari ekonomi mikro, kecil, dan menengah. Ke kota ini pula semua mata akan melihat. Oleh sebab itu Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan semua lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perizinan, untuk mendukung kemajuan ekonomi Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sambutannya saat pengukuhan pengurus KADIN Jakarta periode 2019-2024.
Baca juga: Kalau Mau Mewah Jadi Lawyer, Jangan di BUMN yang Milik Rakyat
“Kita semua menyadari tantangan yang dihadapi Indonesia tidak kecil. Dampak perekonomian dunia yang tidak terlalu positif punya dampak besar ke Indonesia. Kita berharap bisa bersama mengantisipasi gelombang dan mengubah menjadi kesempatan bagi ekonomi Indonesia, khususnya bagi Jakarta. Melalui KADIN Jakarta kita ingin mendorong pembinaan kepada para pelaku-pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk berkembang lebih jauh lagi,” jelas Gubernur Anies, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Sejalan dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, maka KADIN Jakarta akan melakukan reformasi administrasi untuk mengubah struktur dan prosedur birokrasi serta sikap dan perilaku birokrat guna meningkatkan efektivitas organisasi sehingga terciptanya administrasi yang sehat dan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan.
Baca juga: Piutang Perum Bulog dan PT Berdikari Belum Terselesaikan Rp78,1 Milyar
Ketua KADIN Jakarta Hj. Diana Dewi menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan ia lakukan dalam mereformasi KADIN Jakarta dengan melakukan perbaikan administrasi “Pertama kami akan melakukan perbaikan administrasi, bahwa MOU tidak hanya sekadar MOU, terutama kepada pemprov DKI, kami berharap ke depan kita dapat bersinergi dalam program-program pemprov,” pungkasnya.
Dengan mengusung slogan “One team one goals” KADIN DKI Jakarta tidak hanya melakukan perbaikan di bidang administrasi saja, tetapi juga akan melakukan perbaikan di bidang kepemimpinan dan organisasi. Sehingga setiap kepala divisi pada masing-masing bagian benar-benar dipegang oleh SDM yang kompeten di bidangnya dan memiliki anggota yang aktif dan mampu berinovasi.
“Selanjutnya kami akan melakukan perbaikan organisasi, sehingga pos-pos penting di KADIN benar-benar diisi oleh orang-orang yang kompeten dan capable di bidangnya.” ujar Hj. Diana Dewi.
Baca juga: Harga daging Sapi Impor Rp80.000/kg, Sudah Tersedia 300 Ton
Sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwa KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing dalam urusan kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, sudah dijabarkan beberapa tugas pokok KADIN yang akan dijalankan, yaitu:
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
- Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
- Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Berdasarkan tugas-tugas pokok ini pengurus KADIN DKI Jakarta dan seluruh anggota akan mendorong pembinaan pada pelaku-pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah yang cukup banyak di DKI Jakarta. Mereka akan didukung dan diberikan akses pelatihan, pendampingan, advokasi hingga pendanaan untuk berkembang lebih jauh lagi. Selain itu KADIN Jakarta terus dapat mengembangkan kesempatan dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta kestabilan kebutuhan pokok di DKI Jakarta.