JAKARTA, Klikanggaran.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2-12-2019) untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kapasitasnya selaku menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Meskipun penyampaian laporannya rumit, Mahfud mengimbau para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan agar segera menyetorkan harta kekayaannya ke KPK.
BACA JUGA: Mantan Pejabat Pertamina Energy Service Soal Kasus Mantan Bos Petral Dipanggil KPK
"Iya lah [wajib melaporkan], menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu, kan, yang [sebelumnya] dari swasta karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau, [tapi] memang rumit," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pengalamannya menyetorkan LHKPN sejak tahun 2002 hal ini berbeda dengan para menteri yang baru menjabat sebagai pejabat negara seperti Menparekraf Wishnutama, Mendikbud Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau seperti saya ini, kan, sejak tahun 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana, yang nyambung mana," tutur Mahfud.
BACA JUGA: Lumbung dan Lantai Jemur Dibangun Dinas Pertanian dan Pangan Lampung Timur, Ada Masalah?
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih ada beberapa menteri baru dan wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya meskipun batas waktu pelaporan hingga 20 Januari 2020.
"Sekitar lima atau enam orang yang masih kami tunggu laporan LHKPN nya yang belum melaporkan sama sekali meskipun belum melewati batas waktu," katanya, Jumat (22/11/2019) malam.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan siapa saja menteri yang sudah atau belum lapor LHKPN. Febri juga mengatakan bahwa sebagian menteri tidak perlu lapor untuk tahun ini melainkan pada periode tahun depan.
Dia menyarankan agar keenam menteri yang belum lapor LHKPN untuk menghubungi KPK bila mendapati kesulitan dalam pengisian. Terlebih, keenam menteri itu rata-rata yang baru menjabat sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Pengasingan Dirinya Dilakukan Rezim Penguasa
"Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta jadi tidak diwajibkan laporan," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga berniat menyurati semua menteri sebagai pengingat kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaannya.