KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Berisiko Menyesatkan Publik

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2019 | 02:19 WIB
arteria dahlan
arteria dahlan

Kemudian, emas sitaan dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.


Saat itu, KPK menyita logam mulia dan perhiasan emas dengan rincian 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. 


Dari jumlah itu, kata dia, dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst pada  28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara. 


Adapun sisanya, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.


"Dua perkara di atas merupakan contoh konkret perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan," ujar Febri. 


Febri juga meluruskan terkait tudingan penyerahan kebun kelapa sawit, yang dinilai merupakan informasi keliru lantaran KPK tidak pernah menyita kebun sawit. 


Adapun informasi yang benar menurutnya adalah terkait kasus mantan politikus Demokrat M. Nazaruddin. Pada putusan, tertera perampasan untuk negara yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut.


Febri mengatakan bahwa saat itu putusan hakim memerintahkan untuk dilakukan perampasan aset, sehingga tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, juga Kementerian Keuangan. 


"Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT Wira Karya Pramitra," ujarnya.


Terkait penyitaan motor besar yang juga disinggung Arteria, KPK memastikan telah menjalankan putusan hakim. KPK menyita barang berupa motor besar yaitu Harley Davidson terkait kasus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. 


Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata dia, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp133.095.000.


Selain itu, menyita 8 motor besar terdiri dari 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail atas kasus pencucian uang Abdul Latief. 


Kemudian, merampas 1 motor Harley Davidson terkait kasus suap Pangonal Harahap, yang saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000.


"Dari uraian ini, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik," paparnya.


Febri meluruskan soal tuduhan yang seolah-olah isu petugas KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X