JAKARTA, klikanggaran.com – salah satu hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai Indeks integritas SPI 2018 tertinggi diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,1.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2018 pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) rata-rata mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya.
Survei tersebut dilaksanakan oleh fungsi Penelitian dan Pengembangan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei SPI 2018, di Gedung KPK pada Selasa (1/10/2019).
SPI bertujuan untuk memetakan isu atau permasalahan integritas untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi sehingga mendorong untuk melakukan perbaikan sistem pecegahan korupsi.
Dari hasil survei pada 20 pemerintah provinsi dan 6 kementerian/lembaga, nilai Indeks integritas SPI 2018 tertinggi diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 78,26 dan terendah adalah Mahkamah Agung dengan nilai indeks integritas 61,11.
Sementara itu, dalam kategori pemerintah daerah, Provinsi Riau memperoleh skor terendah dengan nilai 62,33. Sementara tingkat kementerian, Kementerian Kesehatan meraih angka tertinggi dengan nilai 74,75.
Pada 2017, survei dilakukan terhadap 36 K/L/PD. Pemkot Banda Aceh meraih nilai indeks integritas tertinggi dengan nilai 77,39 dan nilai terendah yaitu 52,91 yang diperoleh Pemprov Papua.
Adapun semakin tinggi angka indeks menunjukan tingkat integritas K/L/PD yang semakin baik. Nilai indeks yang mendekati 100 menunjukan risiko korupsi rendah dan adanya sistem untuk merespon kejadian korupsi dan dan pencegahannya lebih baik.
Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan bahwa ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai 66.
"Sekarang rata-rata 68,75, ada peningkatan dibanding tahun lalu," kata Wawan.
Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan bahwa survei yang dilakukan pada Juli 2017–Juli 2018 tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi secara keseluruhan sehingga bisa diintegrasikan dengan capaian monitoring center for prevention (MCP) Korsupgah.
"Apakah sinkron atau tidak? Kalau ternyata nilai MCPnya tinggi tapi nilai SPI nya rendah, bisa jadi administratifnya saja yang baik, tetapi pelaksanaannya belum baik,” katanya.
Alex juga mengatakan bahwa hasil survei ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua peserta baik K/L/PD dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.