KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam Kasus Suap Garuda

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2019 | 20:38 WIB
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan


Jakarta, Klikanggaran.com (07-08-2019) — Pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar, dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo, pada Rabu (7-8-2019) setelah selama 2 tahun menyandang status tersangka.


Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.


Keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini, demikian penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.


Yuyuk mengatakan, "ESA ditahan di rutan C1, sedangkan SS ditahan di rutan Guntur."


Berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda, Satar dan Soetikno sebelumnya kembali dijerat KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka baru kasus suap Garuda.


Selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Rabu (7-8-2019).


"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," katanya


Laode mengataan bahwa, untuk program peremajaan pesawat, Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.


Selanjutnya, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.


"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.


Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.


Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu  tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.


Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X