Jakarta, Klikanggaran.com (14-03-2018) - Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan kedua Wakil Ketua DPR RI yang kini tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyebaran hoax dan kebencian berdasarkan SARA.
Berdasarkan rilis yang ada, diketahui pelajaran tersebut dilakukan pada hari ini, Senin 12 Maret 2018, di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jakarta Selatan. Pelajaran yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Rizki dengan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muhammad Rizki melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karena dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA.
Beberapa lalu akun @FahriHamzah diduga menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos yaitu "Ketua MCA adalah Ahokers, Maling Teriak Maling dan Ngaku Muslim Segala", yang ditulis pada tanggal 4 Maret 2018, dimana Jawa Pos sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Akan tetapi, Fahri Hamzah sendiri tidak mau mengklarifikasi dan meminta maaf.
Berikut link tweet Fahri Hamzah : https://twitter.com/Fahrihamzah/status/970183466678607872?s=19
Sementara @fadlizon dilaporkan karena me-RT konten hoax dari @Fahrihamzah dan seperti halnya Fahri Hamzah, Fadli Zon juga tidak mau me-RT mengklarifikasi dan melakukan permintaan maaf, sebagaimana yang didapat dari akun @JawaPos.
Selain itu, Kuasa Hukum dari Cyber Indonesia, Zakir Rasyidin, menilai me-RT hoax dari akun Fahri Hamzah, Fadli Zon dilaporkan karena dugaan menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba umat.
Dalam twitnya, lanjut Zakir, tanggal 3 Maret 2018 Fadli Zon mengaitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah saat terhadap jaringan hoax MCA dengan framing "penyudutan umat Islam dan labeling muslim.
Berikut linknya https://twitter.com/fadlizon/status/969808734963707905?s=08
Kemudian sebelumnya, pada tanggal 3 September 2017, Fadli Zon juga pernah mencuit tuduhan Pemerintah Jokowi tidak mendukung pengungsi Rohingya yang diusir dan dibantai karena Rohingya adalah muslim.
Berikut linknya : https://twitter.com/fadlizon/status/904177166635728896?s=20
Jadi, menurut Zakir, twit-twit Fadli Zon itu diduga dengan sengaja ingin membentuk opini pemerintahan Jokowi tidak peduli bahkan meminggirkan umat Islam. Dan, laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dimana pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lalu, ancaman bagi pelanggar pasal 28 ayat 2 sebagaiman bunyi pasal 45 UU ITE adalah ancaman penjara 6 tahun, "setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".