Jakarta, Klikanggaran.com (16/12/2017) - Pelaut anggota Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) yang berkontribusi, terdiri dari komunitas Pelaut Senior yaitu Hasoloan Siregar, Teddy Syamsuri, M Amin Nabu, Joko Saliyono, Ketua Umum Serikat Pelaut Indonesia (Serpindo) Subagyo Sastro Bangkit, dan Ketua KPI Samarinda Amrullah, mendatangi Hotel Sari Pan Pacific di Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, untuk memantau digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) KPI Tahun 2017.
Dari hasil pemantauan singkat, komunitas Pelaut Senior sepakat untuk menyampaikan aspirasi tertulisnya, berbentuk pernyataan sikap, yang menurut Teddy Syamsuri dalam keterangannya kepada pers (16/12/2017) sudah dipersiapkan oleh Koordinator Pelaut anggota KPI dan berkontribusi, Hasoloan Siregar. Hal tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari Ketua KPI Samarinda, Amrullah, yang pada Kamis (14/12) menghadap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Sesditjen) Capt. Rudiana. Bahwa orang kedua di Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan itu menyatakan hal adanya KLB KPI tidak tahu menahu, serta tidak ada instruksi darinya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Ditjen Hubla.
Surat pernyataan pelaut anggota KPI dan berkontribusi sudah disiapkan dalam amplop untuk pihak panitia, pihak keamanan dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat, pejabat Ditjen Hubla, dan Kemnaker. Keempat surat pernyataan itu oleh Teddy Syamsuri dititipkan melalui I Putu EA Sukmajaya, CEO Queen International, salah seorang utusan dari cabang KPI Bali.
Adapun isi surat pernyataan, seperti yang diterima Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (15/12/2017), adalah sebagai berikut :
Sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi pelaut anggota KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan berkontribusi, bersama ini menyatakan bahwa kami akan selalu patuh pada konstitusi negara yang dengan tegas mengamanatkan Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dalam undangan KPI untuk acara Pembukaan KLB (Kongres Luar Biasa) pada 15 Desember 2017 tercetak yang mengundang adalah Pengurus Pusat (PP) KPI dengan tanda tangan Capt. Hasudungan Tambunan selaku Presiden KPI dan Mathias Tambing selaku Sekretaris Jenderal KPI.
Atas pertimbangan bahwa organisasi KPI dibentuk atas kesepakatan bersama dari, oleh dan untuk pelaut Indonesia yang berbentuk organisasi serikat pekerja, serta besifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Dan, dengan latarbelakang permasalahan bahwa nama Hasudungan Tambunan yang menjadi Presiden KPI dalam Kongres VIII KPI tahun 2014 hadir sebagai unsur maning agent yang diundang dan bukan menjadi Peserta Kongres VIII KPI. Sebab itu yang bersangkutan tidak berhak memilih apalagi dipilih. Terlebih lagi Kongres VIII KPI tahun 2014 yang memilih secara aklamasi Hasudungan menjadi Presiden KPI 2014-2019, diselenggarakan oleh PP KPI sebelumnya yang telah mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi PP KPI 2009-2014.
Padahal Kongres VII KPI tahun 2009 itu sendiri dead lock, PP KPI sebelumnya juga sudah dinyatakan demissioner, dan tidak ada pemilihan PP KPI 2009-2014 serta tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Kongres VII KPI yang menetapkan dan mengesahkannya.
Dengan demikian PP KPI 2009-2014 yang mengangkat dirinya dan tidak ada pemilihan dalam Kongres VII KPI akibat dead lock adalah illegal, dan PP KPI 2014-2019 yang terpilih dalam Kongres VIII KPI yang diselenggarakan oleh PP KPI yang illegal adalah cacat hukum. Terlebih terpilih Presiden KPI 2014-2019 yang sebenarnya bukan Peserta Kongres VIII KPI.
Dengan rakhmat dan berkat Allah SWT, Tuhan YME, serta demi tegaknya kebenaran, keadilan dan hak kedaulatan pelaut Indonesia sebagai pendiri dan anggota organisasi KPI. Bersama ini, ijinkan kami menyampaikan pernyataan sikap :
1. Bahwa KLB KPI yang dilaksanakan oleh PP KPI yang cacat hukum dari turunan PP KPI sebelumnya yang illegal, maka KLB KPI saat ini jelas-jelas melanggar hukum;
2. Bahwa KLB KPI bersumber dari permohonan yang mengatasnamakan komunitas Pelaut Senior yang anggota KPI dan berkontribusi sejak mencetuskan Resolusi Pelaut Indonesia 10 Februari 2016 dan secara resmi disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal memohon negara hadir dan pemerintah memfasilitasi KLB KPI. Dimaksud agar organisasi KPI kembali pada khittah dan jatidirnya yang dibentuk dari, oleh dan untuk pelaut Indonesia, oleh sebab itu organisasi KPI harus diselamatkan. Maka KLB KPI saat ini adalah KLB yang rekayasa bahkan manipulasi, bukan sebagaimana dimaksud dengan negara hadir dan pemerintah memfasilitasi.
3. Bahwa dengan demikian aparat negara yang berwenang, berwajib dan berkompeten, diminta untuk mencabut ijin KLB KPI ini tanpa kompromi.