Diskusi Publik LBH: Adakah Hak Berkota Warga Sudah Dijamin?

photo author
- Sabtu, 11 Februari 2017 | 03:12 WIB
images_berita_Jan17_IMG_20170211_091437
images_berita_Jan17_IMG_20170211_091437

Pemerintah Daerah mengabaikan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 yaitu menegakkan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

Pengabaian asas partispasi warga merupakan bentuk pelanggaran Konstitusi NKRI 1945.

Selama ini pemerintahan dilaksanakan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penataan kota-kota di beberapa wilayah Jakarta dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip good governance yaitu: asas legalitas; perlindungan hak-hak asasi warga; asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Minimnya pengembangan sosial dan ekonomi warga miskin di Jakarta.

Penerapan tanah negara untuk melakukan penggusuran merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penguasaan tanah-tanah oleh negara harus dilakukan sebesar-besarnya kemakmuran warga Jakarta.

Tanah tidak bersertifikat bukan tanah negara yang bisa digusur paksa.

Pengabaian perintah pengadilan dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran konstitusi NKRI 1945.

Kebijakan dibuat oleh pemerintah tanpa dilakukan penelitian atau kajian yang mendalam sehingga kebijakan tidak berpihak kepada warganya. Pemerintah harus membuat kebijakan berbasis pada penelitian.

Thesis yang dikatakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai rumah susun saat ini akan memperbaiki kondisi warga miskin kota? Dari hasil penelitian IDEAS: warga yang dipindah ke rumah susun sewa mengalami ekslusi sosial, terisolasi secara sosial dari pusat Kota Jakarta, dari sumber-sumber ekonomi, penambahan biaya-biaya kehidupan, peningkatan pengeluaran biaya listrik, air, dan transport, beban hidup semakin tinggi.

Diposting oleh Jaya Suprana

Diteruskan oleh Yusri Usman

#StopPenggusuran #TanahNegaraTanahRakyat #KekayaanNegaraMilikRakyat #StopReklamasi #PantaiLautMilikRakyat

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X