peristiwa-ibu-kota

Putusan RAPBD DKI 2021 Ditemukan Kejanggalan, Kata Kemendagri

Rabu, 23 Desember 2020 | 16:28 WIB
5fc1134ea23b6

Sub kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja:


Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).


Sub kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja:


Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.


Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja:


Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.


Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja:


Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.


Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp580.135.824.007.


Anggaran diminta dikembalikan ke BTT


Anggaran-anggaran janggal tersebut, kata Bahri, langsung diminta Kemendagri untuk dikembalikan ke anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebagai prioritas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.


"Dari BTT kan mereka bisa pakai kalau ada darurat mendesak," kata Bahri.


Pengembalian anggaran janggal tersebut juga dituangkan dalam surat hasil evaluasi Kemendagri kepada Sekertaris Dewan untuk segera melakukan formulasi kembali uraian belanja yang dinilai janggal.


Bahri juga menjelaskan, setelah diminta untuk dilakukan koreksi, Sekretaris Dewan sudah bersurat untuk memastikan kegiatan yang dinilai janggal tersebut ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.


"Kita lihat perkembangan ternyata sudah ada surat dari Ketua Sekwan untuk kegiatan baru tersebut tidak boleh dilaksanakan," ucap Bahri.

Halaman:

Tags

Terkini