Untuk diketahui, LSM MAPPAN telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dengan modus pungutan uang komite dan jual beli buku yang diduga melibatkan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Kabid SMA Provinsi Jambi, Kepsek dan Ketua Komite SMA N 3 Kota Jambi, beserta beberapa oknum guru, ke Kejati Jambi pada 12 Juli 2021 lalu.