Penuhi Panggilan Kejati Jambi, LSM MAPPAN Beberkan Pungli di SMA Negeri 3

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:49 WIB
Hadi Prabowo
Hadi Prabowo

Untuk diketahui, LSM MAPPAN telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang dengan modus pungutan uang komite dan jual beli buku yang diduga melibatkan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Kabid SMA Provinsi Jambi, Kepsek dan Ketua Komite SMA N 3 Kota Jambi, beserta beberapa oknum guru, ke Kejati Jambi pada 12 Juli 2021 lalu.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X