MAKI Soroti Perputaran APBD di Sumsel: Suku Bunga Deposito APBD Diduga Masuk Kantong

photo author
- Selasa, 27 Juli 2021 | 13:33 WIB
Maki sumsel
Maki sumsel


Palembang, Klikanggaran.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel yang diduga kuat terdapat indikasi kecurangan pada pengelolaan anggaran dengan mendepositokan sebagian anggaran di sejumlah perbankan dengan niat untuk mencari keuntungan pribadi melalui suku bunga bank, sehingga hal itu tidak diketahui masyarakat secara kasat mata dan diduga masuk kantong oknum pejabat.


Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, menuturkan bahwasannya berdirinya Bank Sumsel Babel di Provinsi Sumsel untuk menunjang pembanguan di Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan adanya perputaran keuangan APBD masing-masing daerah yang menghasilkan bunga deposito sehingga menjadi pos pendapatan APBD yang sah.


"Akan tetapi, fakta yang kita temukan, diduga maraknya para Kepala Daerah untuk mencari keuntungan dari menikmati bunga deposito dari APBD, bahkan ini sudah terjadi dari dulu, hal ini merupakan korupsi yang tidak bisa terpantau oleh masyarakat umum, dalam benak pikiran mereka yang penting anggaran pokok tetap utuh tapi bunga nya ditilap,” ujar Boni Belitong, melalui keterangannya, Selasa (27-7).


Menurut Boni, untuk berdirinya Bank Sumsel Babel merupakan upaya Pemerintah Daerah di Sumsel untuk menunjang pembangunan dari berbagai sektor, sehingga dana APBD setiap tahunnya tersimpan seluruhnya di Bank Sumsel Babel.


"Besarnya peranan Bank Daerah dalam menunjang pembanguan di daerah tersebut sangat besar sekali, tapi perlu juga keseriusan para Kepala Daerah untuk itu semua,” imbuh Boni.


Lebih lanjut Boni menuturkan, bahwa dengan adanya temuan di Kabupaten Musi rawas dalam menyimpan dana sisa lebih pembiayaan (Silpa) daerah di beberapa Bank menjadi contoh yang unik bagi Kepala Daerah lainnya.


"Berdasarkan kerja keras para rekan Aktivis dan Jurnalis di Musi Rawas, saat ini dalam menyelamatkan keuangan daerah patut di acungkan jempol, hasil telaah dan analisa mereka dalam hal ini telah menemukan ulah oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui dana Silpa tahun anggaran sebelumnya (2018), dan diterima tahun 2019 senilai Rp156 miliar lebih telah didepositokan ke tiga Bank, diantaranya Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri, namun bunga dari deposito tersebut tidak masuk APBD," tegas Boni.


Dijelaskan Boni, bahwa temuan tersebut juga tertuang pada resume LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern Nomor: 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020 yang menyebutkan bahwa Isi surat perjanjian kerjasama (SPK) kepada Tiga Bank, yakini Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri ternyata belum ada mekanisme maupun rekonsiliasi, sedangkan transaksi pengeluaran dan penerimaan untuk Kas Daerah (Kasda) belum tertib sehingga membuat pengecekan di SIMDA tertunda.


"Permasalahan ini otomatis mengakibatkan kekurangan atas penerimaan bunga tabungan. Selain itu Kebijakan manajemen Kas di tahun 2019, tidak ada penjelasan, dan berpengaruh pada saldo kas setelah tanggal Neraca," ungkapnya.


Boni berujar, hal yang serupa diduga pernah terjadi kepada daerah-daerah lain, seperti di Kabupaten Banyuasin yang disinyalir mengunggulkan Bank Danamon dengan menyimpan keuangan daerah sebesar Rp500 miliar, tetapi ke bank daerah sendiri hanya Rp100 miliar.


"Jika ini benar adanya, maka perlu juga untuk dipertanyakan terkait bunga simpanan di bank yang diunggulkan-nya tersebut," jelas Boni.


Selain itu, kata Boni, terdapat temuan pada Pemerintah Kota Palembang, yakni PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat (PT BPR PASAR / Bank Palembang) mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Palembang, namun sesuai dengan ketentuan OJK, nilai penyertaan modal tersebut belum diakui sebagai penyertaan modal pada Neraca PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat per 31 Desember 2018.


"Bahwa pada neraca per 31 Desember 2020, nilai penyertaan modal tersebut masih diakui sebagai deposito (setara kas), sehingga nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT BPR Pendanaan Sarana Rakyat per 31 Desember 2020 masih sebesar Rp26 miliar."


“Karena tidak ada penambahan penyertaan modal di tahun 2020, jadi nilainya masih Rp26 miliar, akan tetapi penyertaan modal ini justru menjadi deposito, sehingga bunga dari deposito tidak masuk ke kas daerah, ini korupsi, sebab diduga ada pihak yang diuntungkan," tegas Boni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X