MAKI Pertanyakan Pengalihan Dana BOS dan PSG ke Dana Covid-19 di Disdik Sumsel

photo author
- Senin, 26 Juli 2021 | 12:28 WIB
Boni Belitong 003
Boni Belitong 003

"Menurut BPK Berdasarkan penjelasan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, hal ini karena kondisi keuangan difokuskan pada penanganan pandemi Covid 19 sehingga dalam pengajuan dilakukan penyesuaian," jelas Boni.


"Penyesuaian dilakukan dengan tidak mengubah jumlah siswa namun mengurangi nilai nominal pembayaran per jenjang sekolah, namun demikian penyesuaian nilai PSG ini merupakan kebijakan yang tidak didukung dengan peraturan lainnya sebagai revisi dari kebijakan dalam Perda dan Pergub," sambungnya.


Mengutip dari audit BPK tersebut, kata Boni, telah diterangkan bahwasanya saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp11.917.590.919,58 dan Rp49.858.049.761,52.


"Saldo Kas tersebut terdiri dari sisa saldo kas di Bendahara BOS Transfer Pusat SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri sebesar Rp5.568.196.366,92 dan sisa saldo kas di Bendahara BOS Daerah (PSG) sebesar Rp6.349.394.552,66 yang merupakan saldo rekening Bank Dana BOS sebesar Rp3.873.147.023,00, saldo rekening Bank Dana PSG sebesar Rp4.081.452.453,00, saldo tunai di bendahara BOS dan PSG sebesar Rp1.113.484.779,56 serta pajak yang belum disetor sebesar Rp2.829.506.664,02," ungkapnya.


Sementara itu, lanjut Boni, untuk tahun 2020  perlu sebagai kontrol sosial dalam penggunaan keuangan daerah di tengah bencana Covid-19, maka MAKI Kota Palembang mempertanyakan juga Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2020 yang terealisasi sebesar Rp197.104.066.604,97 atau 92,11% dari anggarannya sebesar Rp213.989.881.777,00.


"BTT untuk tahun 2020 seluruhnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 dikelola oleh 8 SKPD. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun 2019 sebesar Rp4.071.125.143,00 mengalami kenaikan sebesar Rp193.032.941.461,97,” jelas Boni Belitong.


Lebih lanjut Boni menrangkan, dari 8 OPD tersebut untuk Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan SK Gubernur dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 204/KPTS/BPBD- SS/2020 Tanggal 24 Maret 2020 dan Nomor 427/KPTS/BPKAD/2020 Tanggal 5 Agustus 2020, bahwa telah mendapatkan kucuran dana penanganan Covids-19 sebesar Rp17 Miliar.


“Menyikapi temuan ini, kami dari MAKI akan mempertanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2019  dan 2020 dalam penanganan Covid-19, dan untuk anggaran BOS 2019 bagaimana tindaklajutnya dari rekomendasi BPK tahun 2021 yang harus dibagikan, selain itu bagaimana penggunaan dana BTT 2020 sebesar Rp17 Miliar, di sektor mana saja dilakukan," pungkas Boni Belitong.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X