"Mark Up" Pengadaan Bansos di Dinsos Sumsel Rp1 Miliar, MAKI: Perbuatan Zolim

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 22:43 WIB
images (24)
images (24)


Palembang, Klikanggaran.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mirwansyah, mengatakan mengenai pelaksanaan pengadaan Sembako untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat, sudah ditindaklanjuti.


"Itu kan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada pernyataan saya pada laporan BPK, serta temuannya sudah kita tindaklanjuti. Pada saat LHP diterima, sudah juga ditindaklanjuti [intern], leading sektornya kan ada Inspektorat," ujar Mirwan pada Klikanggaran.com, Sabtu,
(3-7). 


Bansos Covid-19 Pemprov Sumsel Disebut Ajang Bisnis Di Atas Penderitaan Rakyat


Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, menanggapi dengan serius atas apa yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Dinsos Sumsel.


"Menyimak jawaban dari Plt Kadinsos Sumsel sah sah saja, cuma yang kita inginkan agar membuktikan bahwasanya temuan 2 audit sudah selesai ditindaklanjuti, yaitu kapan, tanggal berapa, dan mana bukti setor ke kas negara," ujar Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3-7). 


Pengadaan Bansos di Dinsos Sumsel Jadi Temuan, Kadinsos: Sudah Ditindaklanjuti


Selain itu, dikatakan Boni, mengenai bantuan Sembako Bansos Covid-19 menjadi temuan BPK yang mengungkapkan terdapat Mark Up harga mencapai miliaran rupiah, merupakan perbuatan zolim.


"Perbuatan ini secara manusiawi perbuatan zolim dilakukan kepada warga, yang mana juknisnya mungkin tidak seperti itu, ini sangat telak disaat rakyat membutuhkan uluran tangan Pemerintah tapi dipermainkan, dimana posisi orang-orang Dinas pada waktu itu sehingga kejadian ini sampai terulang dua kali, di tahap pertama tertuang pada PL LHP nomor: 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020 yang terbit tanggal 28 Desember 2020 dan  kedua LHP nomor: 28.B/ LHP/ XVIII.PLG/05/2021 terbit tanggal 6 Mei 2021," ujar Boni Belitong.


"Selanjutnya perlu diketahui, Pemprov Sumsel telah mengucurkan anggaran Rp197 miliar untuk mengatasi Covid-19 melalui belanja tidak terduga tahun 2020, tapi nyatanya masih juga dimainkan, salah satunya di Dinsos, untung ada BPK, bagaimana jika seandainya tidak ada BPK di dunia ini, mungkin bisa bebas niat busuk oknum yang terkait mempermainkan masalah Bansos ini," kata Boni.


Maka dari itu, kata Boni, MAKI meminta kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti dari pengaduan sebelumnya melalui aksi damai di halaman kantor Kejati pada Jumat 2 Juli 2021 kemarin.


"Tamuan Bansos ini merupakan celah awal untuk mengungkapkan penggunaan anggaran tidak terduga Rp23 miliar di Dinsos  untuk masalah covid tahun 2020, kami berharap jangan cepat menyerah kepada para pihak Jaksa mengungkap kasus, sebab ini uang negara bukan uang gubernur dan Kepala Dinas pribadi," bebernya.


Menyikapi dari segi pelaksanaan barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut, MAKI beranggapan bahwa pernyataan Plt Kadinsos Sumsel yang mengatakan proses pengadaan tanpa tender dibolehkan oleh Pemerintah, serta dimenangkannya satu rekanan untuk dua tahap pekerjaan tidak masalah, justru itu salah besar.


"Sebab menurut BPK dalam pelaksanaan pekerjaan ini diduga sangat tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020, Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2020, dan ini tercantum dalam dalam audit LHP nomor : 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020," ungkap Boni.


"Untuk tahap pertama ini, dalam penghujung tahun 2020 BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan kepada Plt Kadinsos untuk mematuhi ketentuan pengadaan barang di masa darurat, dan memproses kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.084.138.210,00. Selanjutnya MAKI untuk temuan Bansos, selain menindaklanjuti ke pihak Kejaksaan juga untuk menindaklanjuti ke LKPP terkait pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X