Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 melalui SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 204/KPTS/BPBD-SS/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Oleh karenanya, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Dinsos Prov Sumsel) menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp11.000.000.000,00 untuk melaksanakan pengadaan barang bantuan paket sembako sebanyak 55.000 paket yang akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang mengusulkan permohonan bantuan paket sembako guna penanganan pandemic Covid-19 yang terjadi di kabupaten/kota.
Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap pelaksanaan dengan menunjuk secara langsung (PL) penyedia barang CV OSA oleh PPK Dinas Sosial Provinsi Sumsel.
Pengadaan bantuan sembako untuk penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan dugaan adanya permasalahan yang dapat diidentifikasi, yakni proses perencanaan pengadaan belum memadai, dokumen pembuktian kewajaran harga tidak diverifikasi secara memadai, kualitas beras hasil pengadaan dibawah SNI, dan terdapat pemahalan harga (Mark Up) barang-barang hasil pengadaan sebesar Rp1.084.138.210,00.