Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengajukan banding, atas vonis terhadap bandar dan kurir sabu asal Musi Rawas Utara (Muratara).
Bandar sabu, Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30), serta kurir Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38), divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milyar subsider 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang Kamis (3-6-2021).
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Karena itulah JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, mengatakan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
JPU ditegaskannya, sudah menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni seumur hidup, karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.
“Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg. 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi,” ungkapnya.
Selain itu, alasan lainnya adalah ke empat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.
“Pada dasarnya kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memutus 15 tehun penjara tersebut karena sangat jauh dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Untuk itu, sesuai KUHAP JPU Kejari Lubuklinggau akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. “Kita akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menghukum 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider enam bulan penjara, kepada bandar dan pengedar narkoba asal Musi Rawas Utara (Muratara).
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang Kamis (3-6-2021) pukul 14:00 WIB. Sidang vonis yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikum dan Andi Barkan serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.
Sedangkan keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dodi dan dari Posbakum Silampari Riki. Majelis Hakim dalam vonisnya menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan masing-masing terdakwa, serta bukti-bukti yang ada, maka tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maka keempatnya dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika, dan merusak generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan keempat mengakui perbuatannya dengan sopan dalam persidangan.